Polisi Tangkap Pemuda yang Unggah Foto Injak Alquran di Medsos

Polisi Tangkap Pemuda yang Unggah Foto Injak Alquran di Medsos

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - MS (21) ditangkap polisi karena mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan di media sosial Instagram dan Facebook. Selain menghina, MS mencantumkan kata-kata yang bernada provokatif dalam konten unggahannya.

"Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan satu orang pelaku penyebar ujaran kebencian yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara beserta lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar_ ," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).

MS ditangkap di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (30/10) sekitar pukul 19.25 Wita. MS mengaku motif perbuatannya karena marah dengan teman sekelasnya di program pendidikan Kejar Paket B kelas 8.

"Pelaku marah kepada teman satu kelasnya yang berinisial P, sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar temannya itu, atas nama IP. Supaya temannya P ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi," jelas Dedi.

Dedi mengatakan MS saat ini diamankan dan diperiksa di Polda Kalsel. Selain itu, polisi menyita barang bukti seperti satu buah laptop, satu modem, sebuah ponsel dan sebuab akun @reza_hardiansyah_70.

Modus operandi MS, diceritakan Dedi, membuat dua akun Instagram palsu dengan nama akun @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, menggunakan laptop miliknya.

"Pelaku membuat akun tersebut awalnya melalui media sosial Facebook dengan nama Reza Hardiansyah dan mengarahkan netizen untuk melihat akun Instagram @rezahardiansyah7071 yang dibuatnya. Pelaku mengambil foto korban atas nama Agus Prasetiawan alias Reza Arbain melalui akun Facebook Putri aja Puput dan Eneng Eneng," jelas Dedi.

Setelah itu MS mengunduh foto tokoh agama di Kalimantan Selatan yaitu Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi dari Google. Sementara nomor-nomor yang dipajang MS di akun Instagramnya adalah nomor-nomor yang diunduh dari media sosial Intagram seperti dari akun Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, Lambe Turah.

"Setelah viral ternyata ada permintaan konfirmasi dari Instagram namun karena pelaku lupa passwordnya maka tidak bisa dibuka lagi dan akun tersebut dihapus oleh Instagram," terang Dedi.

Salah satu konten yang diunggah MS di Instagram, yang dinilai menghina agama Islam dan berbau provokasi, adalah fotonya menginjak Alquran dengan kata-kata 'Emang pantas diinjak Alqurannya, keberatan? Hubungi nomor wa saya 085248800130'.

Polisi menjerat MS dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE.

"Dia memposting pada Rabu, 24 Oktober 2018 sekitar jam 21.00 Wita," ucap Dedi. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita