Penipuan Berkedok Bantuan Gempa, Petani di Makassar Raup Rp10 Juta

Penipuan Berkedok Bantuan Gempa, Petani di Makassar Raup Rp10 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan memanfaatkan situasi gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala.

Dari pengungkapan ini, polisi meringkus LR alias MR (41) seorang petani asal Kecamatan Amparita, kabupaten Sidrap. Ia menipu dengan cara meminta sumbangan mengatasnamakan korban gempa.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari aksinya tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Pengakuan pelaku, dia telah mengambil uang Rp10 juta dari rekening penampungan. Tapi tentunya kita akan tindaklanjuti ke depan berapa jumlah kerugian yang sudah ada akibat aktivitas ini,” kata dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/10/2018).

Kasus ini terkuak saat polisi melakukan penyelidikan menyusul maraknya permintaan sumbangan terkait korban gempa dan tsunami melalui pesan singkat.

“Jadi pelaku menyebarkan SMS permintaan sumbangan dengan harapan mendapatkan simpati dari korbannya,” lanjut Wirdhanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 milliar. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita