MUI: Perintah Menjarah Saat Gempa Jelas Tidak Dibenarkan

MUI: Perintah Menjarah Saat Gempa Jelas Tidak Dibenarkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kabar tentang perintah dari pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang membolehkan warga Palu menjarah minimarket membuat kaget anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah Digdoyo.

Anton mengaku tidak percaya dengan perintah tersebut. 

“Ah mosok sih bebas menjarah? Kalau seperti itu jelas salah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/10).

Dia menjelaskan bahwa menjarah merupakan kejahatan pidana yang cukup berat. Apalagi, jika menjarah dilakukan dalam kondisi bencana alam, maka bisa masuk dalam kategori extra ordinary crime.

Purnawirawan jenderal polisi itu menilai seharusnya pemerintah bekerjasama dengan pemilik toko untuk memberikan barang kepada korban bencana.

Barang yang diberikan harus dicatat dengan baik sehingga nanti bisa diganti rugi oleh pemerintah. 

“Dengan demikian ada kerjasama yang harmoni semua pihak dengan baik dan indah,” jelasnya.

Hal ini berbeda jika perintah yang diberikan adalah bebas menjarah. Sebab akan menimbulkan efek lain yang merugikan, seperti kerusakan barang-barang milik minimarket yang bersangkutan.

“Akhirnya terjadi kekacauan luar biasa di Palu seperti yang viral di media dan nanti akan kesulitan pendataannya,” tukasnya.

Menteri Tjahjo telah meluruskan kabar tentang perintah menjarah tersebut. 

Dia menegaskan bahwa perintah yang dikeluarkan adalah aparatur pemerintah di Sulteng memborong makanan dan minuman untuk diberikan secara gratis kepada masyarakat korban bencana. [rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita