BW: Pimpinan KPK Harus Waras, Tak Boleh Sembunyikan Kebusukan

BW: Pimpinan KPK Harus Waras, Tak Boleh Sembunyikan Kebusukan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kabar dugaan perusakan barang bukti yang dilakukan oleh dua orang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Menanggapi hal ini, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai, dugaan keduanya melakukan itu memang disengaja karena terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK, pada 7 April 2017.

Menurut BW-sapaan akrabnya- kedua mantan penyidik yang berasal dari institusi Polri tersebut mengambil buku catatan keuangan warna merah di lantai 9 gedung KPK, lalu dengan sengaja menghapus beberapa tulisan menggunakan tipe-ex. Bahkan, mereka juga menyobek 15 lembar halaman di buku catatan keuangan itu.

Hal tersebut diduga dilakukan guna menghilangkan jejak aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak termasuk pejabat kepolisian, terkait perkara Basuki Hariman. Untuk itu, dia meminta pimpinan KPK untuk segera mengusut kasus tersebut.

"Tidak ada pilihan lain. Pimpinan KPK harus segera ‘bangkit', bertindak 'waras' dan menegakkan keberaniannya. Tidak bisa lagi ada upaya sekecil apapun untuk menyembunyikan 'kebusukan' yang terjadi di tengah melakukan kejahatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/10).

"Perlu dilakukan pertanyaan yang lebih mendalam apakah betul sudah ada pemeriksaan yang diakukan oleh Pengawas lnternal KPK? Apakah benar hasil pemeriksaan dari Pengawas lnternal telah disampaikan pada Pimpinan untuk kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Pegawai," tambahnya.

BW menyatakan, adanya hasil investigasi yang dibuat oleh sekelompok media perihal adanya perobekan buku transaksi uang bersampul merah yang memuat indikasi aliran uang yang sengaja dirobek, menimbulkan spekulasi menutupi kejahatan.

"Fakta adanya tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi 'jadah' atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti," ujarnya

"Tak pelak lagi, perobekan atas buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama karena buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan USD 206,1 ribu, salah satu motif utamanya, diduga, ditujukan untuk menggelapkan, meniadakan dan menghapuskan nama besar petinggi penegak hukum yang mendapatkan transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Hariman," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut BW, ada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat salah seorang penyidik KPK yang memuat rincian 68 catatan laporan transaksi keuangan dan ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI.

"Nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain baik ketika menjabat sebagal Kapolda Metro, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juni 2016 maupun ketika sudah dllantik sebagai Kepala Kepolisian RI," pungkasnya

Menanggapi itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 2 mantan penyidik itu sudah diperiksa pengawas internal. Tapi di tengah pemeriksaan, Polri menarik keduanya kembali ke Mabes Polri.

"Itu sudah ditelusuri tim pemeriksa internal, namun memang dalam perjalanan proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di sana," ujarnya.

Mantan aktivis ICW ini juga menyebut bahwa pimpinan KPK sempat menilai pengembalian itu dipandang juga sebagai bagian sanksi.

Saat disinggung bagaimana kelanjutan pemeriksaan kedua mantan penyidik bernama AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun itu di Pengawas Internal KPK, Febri menyerahkan sepenuhnya kepad apihak kepolisian.

"Memang ruang lingkup pemeriksaan pengawas internal adalah terhadap pegawai KPK. Jadi ketika proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK. Ini yang silakan saja dikonfirmasi lebih lanjut proses di instansi asal 2 pegawai tersebut," jelasnya.

"Pemeriksaan tidak bisa dilakukan lebih lanjut kalau yang bersangkutan bukan pegawai KPK lagi," pungkasnya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita