Mahfud MD: Maruf Amin Harus Mundur dari Ketua MUI Kalau Nyapres

Mahfud MD: Maruf Amin Harus Mundur dari Ketua MUI Kalau Nyapres

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mohamad Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menegaskan KH Ma'ruf Amin harus mundur dari posisi Katua majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Prof Mahfud MD, KH Maruf Amin harus memenuhi aturan internal organisasi yang dia geluti.

"Ya, itu berarti menurut aturan internal dan kesepakatan MUI hrs mundur. Pak @ustadtengkuzul berkompeten berbicara itu krn beliau orang dalam MUI," ujar Mahfud MD lewat akun twitternya @mohmahfudmd; menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan netizen kepadanya pada Jumat (21/9/2018) siang ini.

Hal itu bermula dari pernyataannya tentang kewajiban calon kandidat yang harus melepaskan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terjun dalam kontestasi politik.

Mahfud MD mengaku salut atas sikap yang diambil Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak yang langsung dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena menjadi koordinator juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi).

"Sy pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun. Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon. Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS. Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU," tulis Mahfud MD pada Jumat (21/9/2018). 

Pernyataan Mahfud MD ini kemudian mengundang pertanyaan sejumlah netizen terkait status Maruf Amin

"Kyai Ma'ruf juga blm mau mundur dr MUI prof. Mohon tanggapannya," tanya akun @alasan1001.

Mahfud MD mengatakan, dirinya hanya bericara aturan ASN dan PNS yang  terjun ke dunia politik praktis menurut undang-undang. 

"Urusan MUI saya tak tahu aturannya bagaimana, itu ada AD/ART-nya sendiri. Mungkin di MUI itu dibolehkan," ujar mahfud MD.

PNS Terjun ke Politik Haram Makan Gaji

Mahfud MD menambahkan, "Mnrt saya PNS yg merangkap menjadi pengurus parpol gajinya haram krn jelas2 dilarang oleh UU. Itu sebabnya ketika masuk parpol dan jd anggota DPR dulu sy mundur dari PNS."

Rizal lewat akun @AdriRizal menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini.

"Yang maju di Pilpres apa sdh melepas semua jabatan biar fair?," tulis Rizal menggoda.

Tidak ingin terpancing, Mahfud MD menyebut jika seluruh pasangan Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam kontestasi Pemilihan presiden (Pilpres) 2019 telah taat peraturan.

"Semua yg maju di Pilpres sekarang sdh sesuai dgn UU, tak hrs mundur dari jabatan PNS atau ASN karena mereka memang bukan PNS atau ASN. Beda loh antara Pejabat Negara dgn ASN/PNS. Pejabat Negara atau Pejabat Swasta tak hrs mundur saat mencalonkan diri sbg capres/cawapres," balas mahfud MD.

Jawaban Mahfud MD rupanya masih belum memuaskan, akun @kridamembran menanyakan soal status Ma'ruf Amin saat ini.

"Kl ketua mui yg merangkap capres haram gak prof," tulis seorang netizen. Mahfud MD pun membalas santai.

Ketua MUI, menurutnya, bukan merupakan jabatan struktural pemerintahan ataupun termasuk dalam Aparatur ipil negara (ASN0 maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan.

Sehingga lanjutnya, tidak ada kewajiban Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan Ketua MUI. Terkecuali ada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menyebutkan Ma'ruf Amin harus mundur selaku cawapres Joko Widodo.

"Menurut UU Ketua MUI itu bkn pejabat negara, bkn ASN, bkn PNS. Jadi menurut UU tak hrs mundur dari jabatannya, terkecuali ada ketentuan AD/ART dan atau kesepakatan scr internal di MUI sendiri," balas Mahfud MD.

Pertanyaan pun berlanjut, akun @cebongkiller menyebut Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ustadz Tengku Zulkarnain telah meminta agar Ma;'ruf Amin mengundurkan diri sebagai Ketua MUI.

"Kata wasekjen MUI @ustadtengkuzul beliau wajib mundur sesuai aturan MUI sendiri," tulis @cebongkiller.

"Ya, itu berarti menurut aturan internal dan kesepakatan MUI hrs mundur. Pak @ustadtengkuzul berkompeten berbicara itu krn beliau orang dalam MUI. Itu bkn menurut UU. Aturan dan kesepakatan internal mengikat ke dalam, tergantung MUI-nya sendiri," balas Mahfud MD. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita