KPK Duga Ada yang Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri

KPK Duga Ada yang Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK menduga ada pihak yang membantu tersangka suap Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Pihak tersebut terancam dijerat KPK dengan pasal merintangi penyidikan.

"Ada informasi yang kami terima bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga mengetahui keberadaan tersangka ESI (Eddy Sindoro) di luar negeri dan juga memiliki peran untuk membantu. Kalau memang ada hal tersebut, itu yang kami sebut dengan berisiko dijerat pidana obstruction of justice (merintangi penyidikan) yang diatur di Pasal 21 (UU Tipikor)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Namun Febri tak menyebut siapa pihak yang diduga membantu pelarian Eddy tersebut. Febri juga tak menyebut di mana tepatnya Eddy berada.

"Tapi siapa orang yang turut membantu tersebut tentu saja kami belum bisa sampaikan saat ini. Karena justru proses pemeriksaan masih perlu dilakukan untuk saksi," ucapnya.

KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu saksi bernama Lucas hari ini. Namun Lucas tak hadir dan akan dipanggil ulang.

"Rencana pemeriksaan yang akan dilakukan adalah untuk mendalami keberadaan tersangka ESI di luar negeri dan bagaimana pergerakan tersangka di luar negeri tersebut," jelasnya.

Kasus ini bermula saat eks panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Uang itu diserahkan di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dari suap Rp 100 juta itulah terungkap 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut.

Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Adapun uang Rp 100 juta yang disita saat OTT KPK itu terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.

Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita