Serang Tokoh, Website KPK Online Diblokir Kemkominfo

Serang Tokoh, Website KPK Online Diblokir Kemkominfo

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Media dalam jaringan (daring) KPKOnline.com diblokir pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), karena mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, dalam proses (pemblokiran)," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/9).

Ferdinandus menuturkan Kominfo mendapat laporan mengenai situs tersebut pada Sabtu (8/9) pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Tim Subdit Pengendalian Konten internet yang mengelola mesin pengais (crawling) konten negatif bergerak memverifikasi konten-konten pada situs tersebut.

"Informasi yang disampaikan dalam website tersebut menyerang individu atau tokoh tertentu dan KPK sudah mengklarifikasi tidak ada kaitan apa-apa," ucapnya.

Ia pun mengatakan sebuah foto karangan bunga dari Menkominfo yang memberikan selamat atas peluncuran PKTV dan situs KPKOnline.com yang beredar di media sosial merupakan berita bohong.

Kominfo pun menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan apa pun terkait peluncuran PKTV dan situs tersebut. Demikian juga KPK menampik pernah diwawancarai pihak yang mengaku sebagai pengelola situs yang kini tidak dapat diakses tersebut.

KPK mengimbau kepada pejabat atau penyelenggara negara untuk segera melapor apabila terdapat pihak mengaku dari KPK dan menyampaikan janji untuk mengurus perkara dengan meminta sejumlah imbalan atau fasilitas. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita