KPK Klarifikasi Berita Penetapan Tersangka Bos PLN dan Bos Pertamina

KPK Klarifikasi Berita Penetapan Tersangka Bos PLN dan Bos Pertamina

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang ditayangkan oleh sebuah situs berita online bernama KPK-online.com. Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tidak pernah diwawancara oleh pihak KPK-online.com mengenai pemberitaan tersebut.

Isi berita hoaks itu tak lain ialah penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, terkait kasus dugaan korupsi suap PLTU Riau-1. Selain soal berita bohong itu, Febri pun menegaskan situs KPK-online.com bukan milik dan tidak terafiliasi dengan KPK.

"Kami tegaskan, juru bicara KPK tidak pernah diwawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku dari pengelola website tersebut," ungkapnya pada awak media, Sabtu (8/9).

Karangan bunga yang seolah-olah dirikimkan oleh KPK sebagai ucapan selamat atas terbitnya situs KPK-Online.com

Febri menegaskan, hingga detik ini pihak KPK masih memproses tiga tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-1. Mereka ialah mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, serta pihak swasta Johannes B Kotjo.

"Sehingga, penulisan berita berjudul 'Dirut PLN dan Dirut Pertamina Jadi Tersangka' di website KPK-online.com tidak benar," tegas Febri.

Bahkan, dia mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut untuk mengambil langkah hukum
. "Jika ada pihak yang dirugikan, silahkan mengambil langkah etik atau langkah hukum," imbuh Febri.
Sementara itu, terkait foto karangan bunga yang seolah-olah dikirimkan oleh KPK, Febri pun membantahnya. "Kami tegaskan KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut dan KPK tidak terafiliasi dengan nama organisasi yang disebutkan di sana," tuturnya.

Dengan adanya informasi tersebut, Febri mengingatkan kepada semua pihak agar bertindak profesional. Dia meminta agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan institusi negara apalagi jika untuk kepentingan melawan hukum.

"Kami imbau kepada seluruh pejabat atau penyelenggara negara agar segera melaporkan kepada KPK atau kantor kepolisian setempat jika ada pihak yang mengaku dari KPK, menyampaikan janji dapat mengurus perkara atau meminta imbalan, fasilitas dan bahkan sejumlah uang," imbuh Febri. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita