Internal Bergejolak, Pegawai KPK Gugat Keputusan Agus Cs ke PTUN

Internal Bergejolak, Pegawai KPK Gugat Keputusan Agus Cs ke PTUN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) garang memerangi rasuah, bukan berarti lembaga itu tenang tanpa dinamika. Lembaga superbodi itu juga memiliki gejolak di internal. Selama seminggu terakhir, tiga keputusan pimpinan KPK digugat pegawai ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Keputusan itu terkait dengan rotasi dan mutasi pejabat struktural di lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu. Keputusan yang digugat, antara lain, Keputusan Pimpinan KPK No 1445/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi pada KPK serta Keputusan Pimpinan KPK No 1448/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada KPK.

Dua gugatan tersebut dimohonkan tiga pejabat terdampak rotasi pada Senin (17/9). Yakni, Sujanarko, Dian Novianthi, dan Hotman Tambunan. Selain dua gugatan itu, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo melayangkan gugatan ke PTUN pada Rabu (19/9). Objek yang digugat adalah Keputusan Pimpinan KPK No 1426/2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.


Yudi mengatakan, gugatan itu merupakan imbas dari perombakan struktural KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, keputusan pimpinan itu dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. "Sehingga orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan, bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya," ujarnya kemarin (22/9).

Upaya menggugat pimpinan KPK merupakan kali pertama dilakukan pegawai. Menurut Yudi, gugatan adalah jalan satu-satunya. Sebelumnya, upaya mengoreksi lewat diskusi dengan pimpinan tak menemui jalan terang. "Kami telah berkirim surat elektronik dan melakukan audiensi dengan pimpinan. Tapi mengalami jalan buntu," imbuh salah seorang penyidik kasus PLTU Riau 1 itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menghargai upaya pegawai mengajukan gugatan ke PTUN. Dia pun pasrah bila memang keputusan yang dibuat dinyatakan salah oleh PTUN. "Kalau memang pimpinan bersalah, saya pikir ya wajar bila membuat kesalahan, tapi yang pasti kami terima," tuturnya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita