Dirut PLN dan Dirut Pertamina Tersangka?

Dirut PLN dan Dirut Pertamina Tersangka?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah mengalungkan status tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Kabar keduanya tersangka hoax alias tidak benar.

"Sampai saat ini belum ada tersangka baru," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/9) malam.

Keterlibatan Sofyan sempat diungkap tersangka Eni Saragih. Eni menyebut Sofyan menerima jatah fee terkait kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Rumah dan ruangan kantor Sofyan di gedung PLN pusat sudah digeledah penyidik KPK. Dokumen dan CCTV di dua tempat tersebut disita. Sofyan sendiri lebih dari sekali diperiksa di gedung anti rasuah.

Eni dituduh KPK menerima Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek.

Nicken disebut-sebut pernah melakukan pertemuan dengan Eni di Singapura untuk membahas pemulusan pengerjaan proyek yang sama. Nicken selaku Direktur Strategis 1 PLN bertanggungjawab atas perubahan pengadaan proyek PLTU Riau-1 dari lelang menjadi penunjukkan langsung.

Beredar kabar hari ini penyidik bersama pimpinan KPK melakukan ekspose kasus PLTU Riau-1. Ekspose menetapkan Sofyan Basir dan Nicke Widyawati sebagai tersangka.

Febri membantah kabar tersebut. Ia memastikan saat ini penyidik masih fokus untuk merampungkan berkas tersangka Eni Saragih, Johannes Kotjo dan tersangka Idrus Marham.

"KPK masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka," tukas Febri.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita