Diduga Wajibkan Siswinya Berjilbab, Sebuah SMP di Jogja Dilaporkan

Diduga Wajibkan Siswinya Berjilbab, Sebuah SMP di Jogja Dilaporkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gudeg dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI)  Perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta(DIJ) oleh salah seorang orang tua wali murid. Pelaporan tersebut terpaksa dilakukan lantaran sekolahan dituding mengharuskan siswi muslimnya untuk memakai jilbab saat jam pelajaran agama Islam
.
Asisten ORI Perwakilan DIJ, Jaka Susila mengatakan, laporan dari salah seorang wali murid di sekolah, yaitu SMP Negeri 8 Kota Jogjakarta tersebut sedang ditindaklanjutinya. "Hari ini kami datangi pihak sekolah dalam rangka mengumpulkan data dan informasi terkait laporan itu," katanya, Senin (10/9).

Dikatakannya, dari hasil pengumpulan data itu, pihak sekolah menampik telah mewajibkan muridnya untuk memakai jilbab pada saat pelajaran agama Islam.

"Orang tua siswa mengeluhkan penggunaan jilbab, merasa mewajibkan seragam jilbab. Tapi dari verifikasi terkait itu, di sini tidak ada yang kewajiban," ucapnya.

Karena statusnya sekolah negeri, SMP Negeri 8 Jogja itu pun mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 tahun 2011. Mengenai pedoman tata tertib sekolah. "Di Perwal itu tidak mewajibkan penggunaan jilbab," katanya.

Meski sekolah menampik adanya kewajiban penggunaan jilbab saat pelajaran agama, pihaknya masih akan terus menelusurinya. Karena temuan itu kontra dengan apa yang disampaikan wali murid.

"Perwal berarti ke Wali Kota atau melalui dinas pendidikannya. Nanti akan kami telusuri, kalau memang ada malaadministrasi, akan kami proses," ucapnya.

Laporan dari wali murid yang diterimanya ini baru sekitar seminggu yang lalu. Dari keterangannya, jilbab menjadi suatu keharusan saat mata pelajaran agama. Sedangkan jam pelajaran lainnya dibebaskan. "Siswa ini hanya saat jam pelajaran agama saja ketika memakai jilbab. Sedangkan pelajaran lain, tidak," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP N 8 Kota Jogjakarta, Nuryani Agustina menepis tudingan pewajiban pemakaian jilbab di sekolahannya. "Tidak diharuskan, itu hanya imbauan saja dari guru agama dan tidak mempengaruhi nilai. Dalam tata tertib sekolah juga tidak ada kata wajib memakai jilbab," ujarnya singkat. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita