Peserta Bisa Tarik Dana Rp 21 Juta? Ini Kata BPJS Naker

Peserta Bisa Tarik Dana Rp 21 Juta? Ini Kata BPJS Naker

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Di grup media sosial beredar informasi yang menyatakan pekerja bisa menarik dana Rp 21 juta di BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker). Terkait informasi ini BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk hati-hati.

"Info itu hoax. Kami minta agar masyarakat dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mempercayainya," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja di Jakarta, Selasa (28/8).

Sebelumnya beredar informasi di grup media sosial info, "Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penvelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," demikian bunyi informasi yang diviralkan melaui media sosial.

Dia menjelaskan bahwa ini adalah informasi palsu (hoax) dari oknum tidak bertanggung jawab yang coba mengambil keuntungan dari nama BPJS. "Mohon masyarakat waspada, untuk mengecek lebih dulu segala informasi yang beredar," lanjutnya.

Dia menambahkan, informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses dengan mendatangi kantor cabang, atau melalui website dan sosial media resmi atau bisa juga dengan menghubungi call center 1500910. "Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pewakilan pengelola resmi media sosial untuk menutup akun-akun yang terindikasi penipuan dan kriminal," kata Utoh. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita