Kritik Kepemimpinan PKS, Fahri Hamzah: Jangan Merasa Pasti Benar dan Tidak Bisa Salah

Kritik Kepemimpinan PKS, Fahri Hamzah: Jangan Merasa Pasti Benar dan Tidak Bisa Salah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politisi PKS, Fahri Hamzah memberikan kritik soal kepemimpinan di PKS.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @Fahrihamzah pada Jumat (3/8/2018).

Dalam kicauannya, Fahri Hamzah mengaku bahwa dirinya pernah menjadi saksi ketika seorang pimpinan di PKS berbuat salah.

Ia lantas mengaku bahwa dirinya tidak bisa tidur melihat peristiwa tersebut.

Meski demikian, Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa dirinya harus tetap memberikan kritik kepada seorang pemimpin karena pemimpin hanyalah manusia biasa.

Politisi yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPR RI itu lantas memberikan nasehat agar pemimpin harus senantiasa rendah hati.

"Di PKS, saya pernah melihat pimpinan berbuat salah, saya pernah menjadi saksi betapa fatalnya kalau pimpinan salah dan saya pernah hampir tidak tidur untuk mengurusi akibat kesalahan pimpinan. Ini yang mungkin membuat saya tetap harus kritis karena pimpinan juga manusia biasa.

Suatu hari, Nabi SAW berdebat dengan seorang sahabat yg sedang “mengawinkan” pohon kurmanya. Nabi bertanya, “kenapa kalian lakukan itu”, sahabat menjawab, “dengan begini kurma akan menjadi baik”. Kata nabi SAW, “tanpa kalian apapun akan jadi baik”. Lalu sahabat itu taat.

“Ketaatan” sahabat kepada nabi suatu hari berakibat buruk. Buah kurma menjadi jelek, dan Nabi datang bertanya, “kenapa kurma kalian jelek?”. Sahabat itu menjawab, “ya Rasul, karena kau melarang perkawinan itu, maka kurmanya menjadi jelek”. Demikian jawab sahabat terang.

Setelah itu, keluarlah hadits terkenal” antum a’lamu bi umuriddunyakum”. Artinya,”kalian lebih paham urusan dunia kalian”. Demikianlah, Nabi Muhammad SAW yang mulia, yang dekat dengan TuhanNya juga pernah mengoreksi kesalahannya. Seorang Nabi, kekasih Allah SWT.

Pemimpin harus rendah hati, jangan sok tahu. Jangan merasa pasti benar dan tidak bisa salah. Jika berbuat salah, tak ada salahnya melakukan koreksi. Jangan keras kepala sebab kesalahan pimpinan berakibat fatal kepada kita semua. Mari perbaiki jamaah. Tegakkan Hisbah!," tulisnya.

 
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PKS.

Ditolaknya kasasi PKS, maka Fahri berhak mendapat ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan dikembalikan posisinya sebagai anggota partai.

Langkah agresif itu ialah mempercepat eksekusi putusan pengadilan agar petinggi PKS membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan membatalkan pemecatan Fahri dari partai.

"Ini misalkan akan ada ekseskusi, saya ingin ini dieksekusi segera supaya ini harus dikaitkan dengan beban partai yang dipimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sekarang ini terbukti berbuat salah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan jika putusan tak segera dieksekusi dikhawatirkan para petinggi PKS tak akan menjalankannya.

Fahri mengatakan dengan kembalinya hak sebagai anggota partai, dia akan kembali menghidupkan spirit musyawarah dalam PKS.

Menurut Fahri, spirit musyawarah itu telah lama hilang di internal PKS dengan terjadinya banyak pemecatan kader tanpa disertai alasan yang jelas.

Pemecatan itu, kata Fahri, terjadi pada kader yang masih berkomunikasi dengan dirinya saat sengketa berlangsung.

"Pimpinan-pimpinan yang juga tidak mendasarkan tindakannya kepada prinsip musyarawah. Manuver pribadi yang berlebihan. Ini yang saya kira merusak partai," ujar Fahri.

"Jadi sekarang ini jelas bagi kader di bawah itu bahwa yang bikin rusak ini siapa? Yang ngancurin partai ini siapa? Maka saya dengan harapan dan permintaan dari mereka ya saya akan lebih agresif," lanjut Fahri.

Mahkamah Agung (MA) sebelumya menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.

Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.

Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita