Idrus Marham Segera Menyusul Sobat Karibnya Setya Novanto?

Idrus Marham Segera Menyusul Sobat Karibnya Setya Novanto?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politikus Partai Gokkar Idrus Marham resmi mundur dari posisinya sebagai Menteri Sosial (Mensos). Pengunduran dirinya diterima langsung oleh Presiden Jokowi. Alasan kemunduran Idrus karena terlibatnya dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.

Selang beberapa jam kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengumumkan status resmi Idrus dalam kasus tersebut sebagai tersangka. Walau sebenarnya Idrus telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kamis (23/8).

"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru (21/8), dengan satu orang tersangka IM (Idrus Marham)," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dikantornya, Jumat malam (24/8).

Idrus terbukti membantu dan berperan aktif memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dipegang oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Jika berhasil proyek tersebut dipegang Kotjo, maka Idrus dijanjikan menerima uang suap senilai USD 1,5 Juta.

"IM juga berperan sebagai pendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) atau kesepakatan jual beli proyek kelistrikan pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," ujarnya.

Kasus yang membelit mantan Sekjen Partai Golkar ini tentu akan terus diproses oleh lembaga antirasuah hingga kemungkinan penetapan terdakwa atau narapidana akan disandang Idrus. Jika berkaca pada kasus yang kini melilit Idrus tentu masih ingat dengan kasus sahabat karibnya yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Saat Setya Novanto tertimpa kasus korupsi, Idrus tampak tak pernah absen dan selalu hadir di proses persidangan Novanto. Bahkan ia menjenguk Novanto di sel tahanan KPK.

Sebelum kasus korupsi e-KTP yang menimpa mantan Ketua Umum Golkar ini mencuat, Idrus juga kerap membela koleganya dalam berbagai kesempatan. Tak hanya itu, saat Novanto didesak mundur dari posisi Ketum Golkar, Idrus menjadi garda terdepan.

Novanto kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Suami Deisti itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Jumlah tersebut dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya melalui KPK.

Ada juga pidana tambahan lainnya untuk Novanto adalah pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menyelesaikan pidana penjaranya.

Kini kasus Idrus akan terus bergulir. Lembaga antirasuah akan terus menelusuri pihak lain yang diduga juga terlibat melancarkan proyek ini.

"Prinsipnya kasus yang kami pegang pasti akan berkembang dengan pihak lain. Kalau saat ini belum bisa kami pastika. Kami fokus pada ini dulu," pungkas Basaria. [jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA