Dugaan Mahar Rp 1 T Tak Bisa Dibuktikan, Ini Respons Sandiaga

Dugaan Mahar Rp 1 T Tak Bisa Dibuktikan, Ini Respons Sandiaga

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan mahar Sandiaga Uno Rp 1 triliun ke PKS-PAN tidak bisa dibuktikan secara hukum. Bagaimana respons Sandiaga sebagai pihak tertuduh?

"Kita harus junjung tinggi transparansi dan kita Insyaallah, tentunya ingin pemilu yang bersih, jujur, adil, penuh dengan kesejukan, penuh dengan rasa persatuan," ujar Sandiaga di RS Medistra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Sandiaga berharap semua pihak dapat menjunjung tranparansi menghadapi Pilpres 2019. Putusan Bawaslu atas laporan berdasarkan cuitan Wasekjen Demokrat Andi Arief dinilai menjadi momentum untuk mengingatkan para elite mengenai keinginan masyarakat agar pemilu berlangsung damai.

"Ini merupakan pengingat kita semua bahwa rakyat Indonesia itu sangat-sangat mendambakan pemilu yang rukun, damai, teletubbies effect, berpelukan, itu doa, dan doanya tercapai dua hari yang lalu," tutur Sandiaga.

Soal tudingan Andi Arief, Sandiaga sekali lagi membantah. Sandiaga dituduh memberikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN agar bisa diterima sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Saya kan sudah bilang kalau kita bantah, itu tidak benar. Dengan keputusan tersebut ya saya menghormati Bawaslu dan saya apresiasi kerja dari Bawaslu dan semua pihak yang mengangkat isu ini sebagai isu yang penting," jelasnya.

"Dan saya sepakat isu ini harus diproses secara terang benderang dan supaya tidak ada keraguan lagi," imbuh Sandiaga.

Bawaslu sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 T oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tak dapat dibuktikan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya.

Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," sebut Abhan. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita