Andi Arief Sudah 4 Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Mana Bukti Tudingannya Bos?

Andi Arief Sudah 4 Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Mana Bukti Tudingannya Bos?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mangkir dari panggilan keempat Bawaslu sebagai saksi dalam tudingan kasus mahar politik Sandiaga Uno.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, karena Andi Arief terus mangkir, maka pihaknya tak bisa menindaklanjuti dan memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait mahar politik yang disebut-sebut diberikan dirinya kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bawaslu tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga.

Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.

"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami?" Kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Pernyataan itu muncul setelah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief mangkir dari panggilan keempat Bawaslu sebagai saksi dalam dugaan kasus mahar politik Sandiaga.

Fritz mengatakan, Bawaslu justru akan dianggap salah jika memanggil pihak terlapor (Sandiaga Uno) tanpa didahului keterangan saksi.

"Kami hanya bisa dapatkan (bukti) dari sebuah kesaksian, dan kesaksian itu tidak ada," ujar Fritz.

Nantinya, jika ada kesaksian atau bukti lain yang mampu menjadi petunjuk adanya praktik mahar politik, maka Bawaslu baru bisa melanjutkan pemeriksaan.

"Tetapi (sekarang) kami tidak memiliki bukti apa-apa yang mengarah kepada dugaan pelanggaran tersebut terjadi atau tidak," ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.

Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.

Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Sementara, Sandiaga Uno sudah berkali-kali menegaskan tidak ada pemberian mahar. Bahkan Sandi sudah melapor ke KPK. [portalislam]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita