Temui Hotman Paris, Para Pedagang Kecil Pasar Atom Surabaya Teriakkan 'Kami Minta Keadilan'

Temui Hotman Paris, Para Pedagang Kecil Pasar Atom Surabaya Teriakkan 'Kami Minta Keadilan'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sekelompok pedagang kecil Pasar Atom Surabaya menemui pengacara Hotman Paris Hutapea di kedai sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopi Johny.

Dilansir TribunWow.com, kedatangan mereka diunggah oleh Hotman Paris melalui akun Instagramnya pada Minggu (1/7/2018).

Dari video yang diunggah, Hotman Paris mengatakan jika pedagang yang berjumlah puluhan orang itu mendatanginya meminta bantuan agar memperoleh keadilan dari Kadiv Propram Polri terkait kasus yang mereka alami.

Dari unggahan pertama, seorang perwakilan pedagang membacakan pesan dari mereka untuk Kadiv Propram Polri, berikut petikannya:

"Kami pedagang kecil Pasar Atom Surabaya, memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kadiv Propram dan Karo Paminal Mabes Polri karena Pengadilan Negeri Surabaya sudah membatalkan SP3 pertama, dan perintahkan perkara harus lanjut ke kejaksaan.

Akan tetapi untuk perkara yang seratus persen sama, Kapolres Tanjung Perak Surabaya mengeluarkan lagi SP3 kedua.

Mohon agar dipanggil Kapolres Tanjung Perak Surabaya agar laporan kami segera dilimpahkan ke Kejaksaan Surabaya.

Minta keadilan!" kata pria bertopi merah yang bertuliskan 'justice' (keadilan-red).


Menanggapi hal itu, Hotman Paris pun memberikan tanggapan.

Seperti yang selama ini ia katakan, Indonesia membutuhkan undang-undang Contempt of Court.

Seperti diketahui, undang-undang tersebut telah diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, Australia, dan Amerika.

Hotman Paris pada 9 Februari 2018 pernah memberikan penjelasan apabila dalam undang-undang Contempt of Court, orang yang tidak mentaati putusan pengadilan, baik perdata, itu bisa dihukum, lantaran dianggap melecehkan pengadilan dan itu bisa dimasukkan penjara.

Berikut pernyataan Hotman Paris mengenai kasus pedagang kecil di Pasar Atom Surabaya:

"Salam Kopi Johny, hari Minggu di pagi hari, puluhan pedagang dari Pasar Atom Surabaya, datang ke Kopi Johny demi secercah keadilan.

Mengapa keluar dua kali SP3 oleh Kapolres Tanjung Perak Surabaya?

Padahal Pengadilan Negeri Surabaya sudah memerintahkan perkara harus lanjut, berkas perkara harus dilimpahkan ke kejaksaan dan dibatalkan SP3 yang pertama.

Tapi atas substansi yang pertama, beberapa waktu kemudian tiba-tiba keluar lagi SP3 oleh Kapolres Tanjung Perak Surabaya.

Yang menjadi korban ini adalah para rakyat kecil Pasar Atom Surabaya.

Apa gunanya putusan pengadilan?

Di situlah saya berkali-kali perlu undang-undang Contempt of Court di negara ini.

Apa artinya putusan pengadilan?

Judulnya 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'

(Kita minta keadilan-para pedagang berteriak!)," kata Hotman Paris.


Diberitakan Surya, Kamis (21/12/2017), putusan hakim tunggal Unggul Warso Mukti terkait dugaan pemerasan pada 14 Agustus 2017 dinilai jalan di tempat.

Hakim memerintahkan penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh Indrayono Sangkawang, Direktur PT Prosam Plano&Co ke tingkat penuntutan.

Akan tetapi, kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum pelapor Husein Gosal, Alexander Arief mengatakan jika selama tiga tahun (per 2017) kasus kliennya tidak mendapat respon dan terkesan dipermainkan.

"Kasus ini akan kami laporkan ke Propam Polda Jatim, Mabes Polri, DPR RI dan presiden. Biar semua tahu kalau kami ini mencari keadilan," ujar Alex.

Kasus ini berawal saat Indrayono Sangkawang dilaporkan polisi terkait dugaan pemerasan oleh Go Husein Gosal.

Pria yang menjabat sebagai Dirut PT Prosam Plano & Co itu dianggap bertanggung jawab atas ulahnya yang memaksa Go Husein Gosal untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik di Pasar Atom dan menjatuhkan sanksi serta denda sepihak apabila Go Husein Gosal tidak membayarnya.

Indrayono Sangkawang juga dilaporkan telah melakukan penggelapan uang iuran Go Husein Gosal.

Di mana selama bertahun-tahun, uang iuran itu diakumulasikan sebagai pembayaran perawatan instalsi listrik, tapi Indrayono selaku pengelola Pasar Atom tetap menerapkan pembayaran pergantian biaya instalasi listrik pada Go Husein Gosal.

Indrayono juga dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Peristiwa itu terjadi saat Go Husein Gosal dilarang securiti Pasar Atom untuk merenovasi sebelum melakukan pelunasan pembayaran biaya pergantian instalasi listrik.

Namun setelah penyidikan berlangsung, kasus itu dihentikan melalui surat SP3 Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017.

Akhirnya Go Husein Gosal membuka SP3 itu ke PN Surabaya melalui praperadilan.

Hasilnya, Hakim Unggul Warso Mukti selaku hakim tunggal praperadilan itu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal dan memerintahkan kasus tersebut dilanjutkan ke tingkat penuntutan.[tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA