Sel 'kamar mewah' Lapas Sukamiskin dipatok Rp 200-500 juta

Sel 'kamar mewah' Lapas Sukamiskin dipatok Rp 200-500 juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tertangkapnya Wahid Husen sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menguak langgengnya jual beli sel sebagai 'kamar hotel'. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tarif sel mewah berkisar Rp 200 hingga Rp 500 juta.

Harga tersebut belum termasuk penambahan fasilitas seperti pendingin udara, pemanas air, lemari es, oven, penempatan rak buku, dan lain sebagainya.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh tarif berkisar Rp 200-500 juta . Jadi jika sudah occupied ruangan lalu mau tambah apa lagi misalnya itu ada (biaya) tambahan lagi," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Saut meyakini ada beberapa sel dengan fasilitas kamar hotel di Lapas tersebut. Hanya saja pihaknya baru mendapati sel mewah yang dihuni Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain memberi pelayanan tambahan di sel narapidana, Saut mengatakan ada perlakuan diskriminasi yang didapatkan antara narapidana korupsi dengan narapidana umum. Saut mengatakan, narapidana bisa keluar masuk Lapas jika memberikan uang pelicin.

Diketahui, tertangkapnya Wahid bersamaan dengan staf nya bernama Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana pidana umum penghubung Fahmi Darmawansyah mendapat fasilitas mewah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Terhadap Wahid dan Hendry sebagai penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

video sel mewah yang diputar KPK:


[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita