Heboh Video Miras Hasil Razia Satpol PP Tangsel Bisa Dibawa Pulang Supermarket

Heboh Video Miras Hasil Razia Satpol PP Tangsel Bisa Dibawa Pulang Supermarket

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video tiga orang yang membawa keluar sejumlah kardus miras dari kantor Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel).

Miras tersebut diduga hasil razia yang dilakukan sebelumnya.

Video yang yang menjadi perbincangan serta pertanyaan masyarakat itu, diduga direkam oleh salah seorang petugas Satpol PP.

Ia diduga kesal lantaran miras dari hasil razia itu dapat dibawa pulang oleh pemiliknya, yakni sebuah supermarket ternama.


Dalam rekaman berdurasi 01:31 menit itu, dua orang pria dan satu perempuan yang sedang membawa kardus tersebut diberikan beberapa pertanyaan oleh sang perekam.

“Boleh dikeluarin emang miras hasil sitaan ini? Oh jadi habis dioperasi terus dikeluarin lagi ya? Ada berapa banyak itu?,” tanya si perekam kepada orang tersebut.

Namun ketiga orang yang disebut dari pihak supermaket itu hanya terdiam dan tak ada yang menjawab.


Hingga kardus yang dibawanya pun ditaruh di bawah begitu saja.

Petugas Satpol PP yang diduga merekam video itu pun menyobek bagian atas kardus untuk menunjukan bahwa di dalamnya berisi botol miras berbagai jenis.

“Buat apa dirazia kalau diambil lagi. Apa cuma untuk pencitraan doang?” kesalnya sembari menendang kardus tersebut hingga terbalik.

Untuk Diketahui, pada (27/6/2018) lalu, ratusan botol miras disita jajaran Satpol PP dalam razia yang menggelar di wilayah Tangsel.

Tak sedikit botol bir didapat di pusat perbelanjaan di supermarket ternama di Tangerang Selatan itu.

Giat yang dipimpin Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto itu untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122.


Dimana, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol.

Namun saat razia itu, pihak supermarket mengaku memiliki surat ijin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, berupa surat keterangan pengedaran minuman beralkohol golongan A bernomor 5/SIPT/SKP-A/02/2018.[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA