Ratusan Penipu Online Asal China Dideportasi

Ratusan Penipu Online Asal China Dideportasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dengan memakai baju kaos warna putih, ratusan wisatawan Tiongkok yang melakukan penipuan secara online diserahkan ke polisi Tiongkok, pada Rabu (6/6).

Selain diserahkan dari pihak Polda Bali ke polisi Tiongkok, mereka juga langsung dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Sekira pukul 10.45 WITA ratusan wisatawan Tiongkok ini tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan langsung digiring ke pemberangkatan Internasional.

“Hari ini mereka kami serahkan kepada polisi Tiongkok. Secara keseluruhan orang asing asal Tiongkok ini ada 105 orang yang diamankan di tiga lokasi di wilayah Denpasar dan Badung,” terang Wakapolda Bali, Brigadir Jenderal I Wayan Sunartha.

Dia menegaskan, ratusan wisatawan asal Tiongkok yang melakukan penipuan online di Bali diserahkan ke polisi Tiongkok untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, pihaknya untuk menangani kasus ini tidak hanya dari pihak kepolisian, tetapi juga dari Imigrasi dan polisi Tiongkok.

Dikabarkan sebelumnya bahwa ratusan orang tersebut diamankan di tiga lokasi pada 1 Mei 2018 yang ada di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Badung, dengan barang bukti ada telepon 51 unit, laptop 1 unit, paspor 43 buah, hanphone 5 unit, router 2 unit, printer 2 unit, HUB 26 unit.

Di lokasi kedua yang berada di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar polisi mengamankan barang bukti berupa handphone 20 unit, router 13 unit, laptop 2 unit, dan paspor 1 buah.

Sedangkan TKP ketiga ada di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar dengan barang bukti router 3 unit, laptop 2 unit, paspor 38 buah, dan HUB 1 unit.

Dikabarkan sebelumnya bahwa wisatawan asal Tiongkok tersebut telah melakukan penipuan secara online. Mereka berpura-pura sebagai aparat hukum dan meminta sejumlah uang kepada para korban.

Wakapolda menambahkan, sekitar 36 hari pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif. “Ya mereka akan langsung dibawa ke Tiongkok,”ungkapnya.

Meski sudah diserahkan pihak polisi Tiongkok, pihaknya mengaku tidak mengetahui siapa orang yang membantu mereka menyewakan rumah dan mencari pembantu. Kata dia, kemungkinan memang sudah ada warga Tiongkok yang fasih berbahasa Indonesia.

Sementara 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut diamankan pada waktu itu hanya sebagai saksi. “11 orang WNI yang ikut diamankan mereka hanya sebagai saksi,” tambahnya.

Dia menjelaskan, bahwa warga Tiongkok ini selama melakukan penipuan di Bali dengan memakai paspor untuk wisata. Tambahnya, ternyata warga Tiongkok tersebut masuk ke Bali tidak melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.

Sementara itu Kepala Imigarasi Ngurah Rai, Amran Aris mengatakan bahwa mereka telah melanggar keimigrasian. “Jelas mereka melanggar keimigrasian. Sanksinya mereka tidak boleh ke Indonesia selama 6 bulan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku tidak ada kesulitan mendeportasi ratusan warga Tiokok tersebut. “Dari negara Tiongkok telah menyarter dua pesawat untuk menjemput mereka,” ungkapnya. [akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita