Mendagri Tjahjo Kumolo Vs Risma soal THR PNS

Mendagri Tjahjo Kumolo Vs Risma soal THR PNS

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang keberatan THR PNS menggunakan dana APBD disoal Mendagri Tjahjo Kumolo. Seperti polemiknya?

Tri Rismaharini atau biasa disapa Risma keberatan atas aturan pemberian THR PNS daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Risma menilai hal tersebut cukup membebani. 

"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," kata Risma dikutip dari CNN TV, Selasa (5/6/2018). 

Lagi pula, menurut Risma, pemberian THR kepada PNS tidak bersifat wajib. Pemberian THR ke PNS saja baru dilakukan tahun ini. 

"Nggaklah, nggak wajib. Nggak ada, baru tahun ini. Tahun-tahun kemarin nggak ada THR kok," tutur Risma dalam kesempatan yang sama. 

Terkait pernyataan Risma itu, Tjahjo justru mempertanyakan ketersediaan uang di Surabaya. Dia membandingkan dengan Lampung, yang sudah menganggarkan dana untuk pemberian THR. 

"Wong itu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," jelas Tjahjo di DPR, Rabu (6/6). 

"Saya kemarin ke Lampung, Lampung juga sudah menganggarkan kok. Yang ada di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali nggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho," imbuhnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA