Lagi, Sekarang Giliran Ketua DPP Hanura Laporkan Sukmawati Ke Polda Metro Jaya

Lagi, Sekarang Giliran Ketua DPP Hanura Laporkan Sukmawati Ke Polda Metro Jaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Laporan ke polisi terhadap Sukmawati Soekarnoputri kembali bertambah. Putri Presiden RI pertama Soekarno itu juga turut dilaporkan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari atas dugaan kasus penistaan agama melalui puisinya berjudul 'Ibu Indonesia.

Laporan Amron telah diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017. Perkara yang dilaporkan oleh Amron terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama.

Ia mengaku membuat laporan itu atas nama pribadi atau secara personal, karena merasa terpanggil hatinya sebagai umat Islam. "Dia sebagai orang Islam jangan seperti itulah. Jangan pakai bahasa-bahasa yang kontroversi, yang membuat geram dan gerah umat Islam," ujar Amron di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Menurut dia, perbuatan Sukmawati itu lebih parah dibandingkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI  Basuki T Purnama alias Ahok. Sebab Sukmawati menyampaikannya melalui puisi, dimana puisi itu sudah dicatat terlebih dahulu, lalu dibaca. Artinya puisinya itu dipastikan dikaji secara berulang-ulang hingga akhirnya dituangkan.

 "Sajak atau puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingkan statementnya Ahok. Kenapa? Karena statmen Ahok itu dia otodidak, artinya secara responsif saja," tuturnya.

Amron menambahkan, Sukmawati sebagai public figure seharusnya lebih mengutarakan sajak atau puisi yang lebih merangkul dan mengayomi. "Kita harap LP (laporan polisi) kita diteruskan oleh polisi untuk segera memanggil Sukmawati. Minta klarifikasi atas semua pernyataan dia," pungkasnya. (sn)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA