Ketua DPR: TKA Pekerja Kasar di 7 Provinsi Harus Diusut

Ketua DPR: TKA Pekerja Kasar di 7 Provinsi Harus Diusut

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi banyak didatangi tenaga kerja asing (TKA) pekerja kasar harus segera ditindaklanjuti. Bambang Soesatyo merujuk pada temuan Ombudsman bahwa ada tujuh provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

"Apalagi, informasinya TKA pekerja kasar tersebut lebih tinggi, untuk pekerjaannya yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh pekerja lokal Indonesia," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulis yang diterima di Singkawang, Jumat (27/4) malam.

Ia menambahkan untuk gaji TKA pada posisi sopir mencapai Rp 15 juta, sedangkan posisi sopir untuk pekerja lokal hanya digaji Rp 5 juta. Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi IX DPR RI harus segera memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman tersebut.

"Karena, hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik," katanya.

Politisi Partai Golkar itu, juga mengusulkan agar komisi terkait di DPR RI segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji persoalan TKA pekerja kasar. Sekaligus memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR RI itu, juga meminta Kemenaker segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.

Menurut Bamsoet, dengan sistem TI, maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau. Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya.

"TKA yang bekerja di Indonesia saat ini hampir 90 persen adalah pekerja kasar," katanya lagi.

Bamsoet juga meminta Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. Sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita