KPK Punya Dasar Periksa Nama-nama yang Disebut Setnov

KPK Punya Dasar Periksa Nama-nama yang Disebut Setnov

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

www.gelora.co - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pihak-pihak yang disebut terdakwa Setya Novanto di persidangan kasus KTP-elektronik harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Sebab, dengan adanya penyebutan nama-nama oleh Novanto itu maka KPK punya dasar untuk memeriksa mereka.

"Orang-orang yang disebut Setya Novanto harus diperiksa juga sebagai saksi, sekarang ada dasar dan alasan untuk memanggil dan memeriksa mereka," ujar kepada Republika.co.id, Jumat (23/3).

Fickar melanjutkan, jika orang-orang yang disebut Setya NOvanto itu sudah diperiksa KPK, lalu tidak ada jawaban yang membenarkan, maka pernyataan mantan Ketua DPR itu palsu. "Pernyataan itu turun gradasinya menjadi info yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau info palsu," katanya.

Karena itu, menurut Fickar, justru perlu ada upaya pencarian dari mana datangnya keterangan yang disampaikan Setya Novanto. Sebab, ada konsekuensi yuridis jika memberikan keterangan palsu baik itu yang dikarang sendiri ataupun yang didapat dari orang lain.

"Jika benar informasi itu tidak benar, tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut pengembangan fakta itu. Info tidak benar itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, walaupun info itu bersifat de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain)," jelasnya.

Di sidang kasus KTP-el Kamis (22/3) kemarin, Novanto menyebut beberapa politikus yang ikut menerima uang haram KTP-el. Mereka adalah, Puan Maharanu, Pramono Anung, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Rata-rata mereka diberi uang sebesar 500 ribu dolar AS. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita