Giliran Faisal Basri Kritik Luhut, “Inilah Bentuk Pembusukan dari dalam”

Giliran Faisal Basri Kritik Luhut, “Inilah Bentuk Pembusukan dari dalam”

Gelora News
facebook twitter whatsapp
uhut Panjaitan (kiri) dan Faisal Basri (kanan)

www.gelora.co - Ekonom Faisal Basri beberapa hari lalu mengkritik soal pembusukan dari dalam tubuh pemerintahan Joko Widodo. Pembusukan ini, kata Faisal mengarah pada ungoverned government, atau pemerintahan yang tidak terkelola dengan baik.

Senin malam (19/3), Faisal kembali menyampaikan soal pembusukan dari dalam pemerintahan melalui akun Twitter @FaisalBasri.

“Inilah salah satu bentuk pembusukan dari dalam itu. Ganti dulu undang-undangnya, jangan asal bicara,” kata Faisal sambil menyertakan sebuah judul berita sebuah media, “Hak Susi Dicabut, Luhut: yang Tahu Soal Garam Menperin”.

Di dalam berita itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kebutuhan impor garam industri hanya diketahui oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

“Yang paling ngerti soal garam industri di Indonesia adalah Menteri Perindustrian. Kita tidak pernah kekurangan garam makan [konsumsi], yang kita kurang adalah garam industri,” kata Luhut, Senin (19/3/2018).

Luhut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 9/2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri telah diteken Presiden Joko Widodo, pekan lalu (Kamis, 15/3).

PP 9/2018 itu menggabungkan tatacara yang sebelumnya diatur UU 7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dan UU 3/2014 tentang perindustrian.

Di dalam pernyataannya kemarin, Luhut menginformasikan bahwa Menperin Airlangga sedang melakukan pendataan pabrik yang sangat membutuhkan garam impor. Kalau ada pabrik yang berbohong tentang kebutuhan garam impor, maka tahun depan akan diberikan hukuman.

Di sisi lain, Luhut juga mengatakan bahwa Indonesia tengah membangun industri garam, dan ditargetkan pada 2021 praktik impor garam bisa dihentikan. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita