Duh, Ternyata Masih Ada Dua TKI Menunggu Eksekusi Mati di Arab Saudi

Duh, Ternyata Masih Ada Dua TKI Menunggu Eksekusi Mati di Arab Saudi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan saat ini ada dua warga negara Indonesia berstatus TKI yang tengah menanti eksekusi mati di Arab Saudi.

Mereka adalah Eti binti Toyib Anwar dan Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat.

Kabar ini sudah diketahui sejak beberapa tahun silam. Namun kini kembali mengemuka menyusul langkah Saudi mengeksekusi mati Zaini Misrin, TKI asal Bangkalan, Madura di Makkah dua hari lalu.

Kini muncul kekhawatiran apa yang dialami oleh Zaini akan turut menimpa Eti dan Tuti dalam waktu dekat. Apalagi, Kemlu RI menggolongkan keduanya sebagai dua TKI yang berstatus 'kritis' alias di ujung tanduk menunggu eksekusi mati.

"Yang kritis saat ini ada dua," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal kemarin.

Iqbal membenarkan bahwa keduanya adalah Eti dan Tuti, yang didakwa atas kasus pembunuhan terhadap majikan masing-masing.

Eti diproses hukum pada 2000 atas dakwaan kasus pembunuhan terhadap majikannya. Ia kemudian menerima vonis hukuman mati qisas dari pengadilan setempat pada tahun 2002, dan saat ini masih berada di balik jeruji, menunggu eksekusi.

Sementara Tuti diproses hukum pada 2009 atas dakwaan kasus serupa. Ia dijatuhi vonis qisas pada 2010 dan sejak itu mendekam di penjara Jeddah menunggu eksekusi.

"Kita akui itu dua kasus yang sulit," ujar Iqbal ketika ditanya respons yang akan dilakukan pemerintah agar Eti dan Tuti tak mengalami kondisi serupa seperti Zaini Misrin.

"Keduanya (Eti dan Tuti) didakwa pasal pembunuhan, terlepas dari kondisi yang melatarbelakangi mereka. Selain itu keduanya kasus lama, dalam artian, proses hukum yang dijalani mereka terjadi ketika pemerintah Indonesia belum memiliki mekanisme dan strategi komprehensif dalam melakukan penanganan, pendampingan, dan pembelaan hukum bagi TKI yang terjerat kasus dengan pidana maksimal hukuman mati," lanjutnya.

Kendati demikian hingga saat ini, ujar Iqbal, Pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan beragam langkah agar keduanya dapat terhindar dari hukuman mati di Arab Saudi dan mencegah hal-hal serupa seperti pada Zaini terulang kembali. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA