Belajar Dari Kasus Facebook, Indonesia Perlu UU Perlindungan Data Pribadi

Belajar Dari Kasus Facebook, Indonesia Perlu UU Perlindungan Data Pribadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Dunia sedang dikejutkan oleh kabar bocornya data pengguna Facebook

Kabar ini menyebar setelah ada pengakuan dari internal Cambridge Analytica bahwa mereka mendapatkan data dari Facebook dan digunakan oleh klien mereka. Salah satu klien Cambridge Analytica adalah Donald Trump yang terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat pada akhir 2016.

Kabar tak sedap ini membuat saham Facebook turun sebanyak 6,8 persen dan
diperkirakan akan terus turun. Selain itu, Parlemen Uni Eropa memanggil
Mark Zuckerberg untuk hadir di sidang Parlemen Uni Eropa di Brussles
Belgia. Parlemen Inggris tak mau ketinggalan meminta penjelasan langsung
dari Zuckerberg.

Dalam keterangannya Rabu (21/3), pakar keamanan siber Pratama Persadha
menjelaskan bahwa ini momentum yang tepat untuk mengevaluasi Facebook
sebagai media sosial terbesar di dunia. Facebook sendiri diketahui juga
pemilik dari Instagram dan Whatsapp, aplikasi instant messaging terbesar
di dunia saat ini.

"Facebook ini memang sudah diketahui lama memanfaatkan data para
penggunannya untuk kepentingan bisnis. Namun peristiwa skandal Facebook
dan Cambridge Analytica ini bertambah ramai karena menyeret nama
presiden AS Donald Trump," jelas chairman lembaga riset keamanan siber
CISSReC (Communication and Information System Security Research Center)
ini.

Cambridge Analytica adalah konsultan politik saat Donald Trump maju pada pilpres AS di akhir 2016 lalu. Selain isu keikutsertaan Rusia dalam membantu kemenangan Trump, kini Facebook juga langsung dihantam karena dianggap membiarkan dan membantu kemenangan Trump. Pasalnya, selama masa Pemilu banyak konten hoaks dan bernada rasis yang muncul di beranda Facebook para pemilih di AS.

"Facebook sendiri membuka data pengguna ke pihak ketiga memang sangat
mudah. Bahkan sampai pada tahun 2014, Facebook masih mempunyai program
friend permission untuk pihak ketiga sehingga cakupan data yang diambil
menjadi sangat banyak," terangnya.

Program “Friend Permission” adalah sebutan untuk API (Application
Programme Interface) milik Facebook yang diberikan ke pihak ketiga. Dengan API ini, pihak ketiga tidak hanya mendapatkan data dari pemilik akun tertarget, namun juga teman-temannya di Facebook. Ini memungkinkan Cambridge Analytica memperoleh data dalam jumlah yang sangat banyak.

Pratama menjelaskan bahwa peristiwa Facebook ini memperjelas bagaimana
pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan.

"RUU Perlindungan Data Pribadi harus dikebut. Kita sulit untuk meminta
pertanggungjawaban Facebook, karena instrumennya tidak ada. Berbeda
dengan negara-negara Eropa yang langsung mengirimkan undangan kepada
Zuckerberg," jelas pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018.
Meski DPR dan Kemenkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk dijadikan prioritas selesai pada 2018 ini.

"Pemerintah ini juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya
lewat KTP-el dan registrasi kartu prabayar. Ada juga rencana membagi data
tersebut untuk keperluan tertentu, seperti administrasi dan bisnis.
Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU
Perlindungan Data Pribadi, sehingga apa yang boleh dan tidak menjadi
jelas," terangnya.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA