Pelaku yang Telanjangi dan Ikat Pria di Kemang Ternyata 3 Orang Gay, Begini Kronologi Kejadiannya

Pelaku yang Telanjangi dan Ikat Pria di Kemang Ternyata 3 Orang Gay, Begini Kronologi Kejadiannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Tiga pelaku yang memiliki kelainan seksual ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Selatan.

www.gelora.co - Polrestro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Ongky Muhammad (20).

Motif kasus ini cukup mencengangkan, yakni adanya keinginan pelaku yang homoseksual untuk memperkosa Ongky.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, para pelaku diketahui punya kelainan seksual.

Mereka ingin memanfaatkan Ongky yang sedang butuh pekerjaan untuk bisa melayani nafsu ketiga pelaku ini.

"Para tersangka ini adalah LGBT. Awalnya mereka bawa korban untuk berhubungan seks. Korban diberikan minuman untuk mabuk. Namun korban tidak bereaksi akhirnya mereka jengkel dan dibuanglah korban di Kemang Timur V," kata Mardiaz saat merilis penangkapan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

Ketiga tersangka adalah Raden Prambudi (32), Raden Satria (22), dan Rizal (17).

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Depok dan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Mardiaz mengatakan, tidak ada penyiksaan seperti yang diberitakan selama ini.

Ongky mengalami luka di sejumlah bagian tubuh pada saat proses pembuangan.

"Kekerasan yang dialami korban hanya karena tersangka membuang korban di tengah jalan dengan kondisi telanjang dan terikat," katanya.

Kejadian ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Raden Prambudi di akun gay Jakarta Selatan.

Setelah itu, korban dan tersangka membuat janji bertemu di suatu tempat dan pergi bersama dua tersangka lainnya yaitu Raden Satria dan Rizal.

"Setelah itu korban pergi bersama ketiga tersangka menggunakan mobil," kata Mardiaz.

Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah ponsel, satu mobil warna silver, dan sisa lakban yang digunakan untuk membekap mulut korban.

Para pelaku kini mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jakarta Selatan dan dikenakan pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita