MS Kaban Sarankan Danpaspamres Naikkan Pangkat Anggota yang Sukses Halangi Anies

MS Kaban Sarankan Danpaspamres Naikkan Pangkat Anggota yang Sukses Halangi Anies

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sindiran keras kembali dilontarkan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, MS Kaban. Kali ini MS Kaban turut mengecam aksi anggota Paspamres yang menghalangi Gubernur DKI Anies Baswedan mendampingi Presiden Joko Widodo di panggung Piala Presiden 2018.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini menyarankan Komandan Paspamres (Danpaspamres) untuk menaikkan pangkat anggota Paspamres yang sukses melaksanakan perintah menghalangi Anies mendampingi Jokowi.

“Saran kepada Danpaspamres agar usulkan naik pangkat Paspampres yang sukses laksanakan perintah halangi Gubernur DKI dampingi Presiden. Halangan menaikkan derajat Anis Sandi emang toplah,” tegas MS Kaban di akun Twitter @hmskaban.

Menurut MS Kaban, insiden di puncak laga Piala Presiden 2018 itu merupakan fakta bahwa ‘tim Presiden’ telah merusak konvensi protokoler Istana yang sudah apik. “Konvensi Protokoler Istana siapapun Presiden RI kunjungan/kegiatan Presiden di wilayah DKI. Gubernur DKI wajib dampingi. Tim Pres merusak Konvensi yang sudah apik,” tulis @hmskaban.

@hmskaban juga menulis: “Trima kasih pada Paspampres dan yang men design menghalangi Gub DKI Anis Baswedan. Anis semakin moncer. Kedengkian berbuah simpati.”.

Sementara itu, Wasekjen Golkar Maman Abdurahman meminta Ketua Panitia (SC) Piala Presiden 2018,  Maruarar Sirait bertanggung jawab dan minta maaf. 

Maruarar sendiri mengatakan bahwa memang tidak semua pejabat diminta naik ke podium Piala Presiden.

Sebelumnya, pada final Piala Presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno (17/2) kemarin, Anies dicegah Paspampres saat hendak mendampingi Jokowi ke podium menyerahkan hadiah kepada pemenang. 

Pihak Istana menyatakan tak ada arahan dari Presiden Jokowi untuk mencegah Anies maju ke podium Piala Presiden. Istana juga menegaskan bahwa acara penyerahan Piala Presiden tersebut bukanlah acara kenegaraan sehingga tidak mengikuti aturan protokoler.[ito]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita