Terkait Dirinya Dipanggil Kepolisian, Dahnil Anzhar Tidak Tahu Alasanya

Terkait Dirinya Dipanggil Kepolisian, Dahnil Anzhar Tidak Tahu Alasanya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Setelah berapa hari lalu ustad Akhir Zaman atau Ustad Zulkifli Muhammad Ali yang diperiksa oleh polisi, kini giliran Ketua PP. Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar Simanjuntak yang harus menghadap kepada pihak penyidik di Polda Metro Jaya pada hari Senin (22/1) guna dimintai keterangannya.

Dahnil Anzhar Simanjuntak yang juga sebagai Panglima KOKAM (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda) Muhammadiyah itu datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada hari Senin, (22/1/2018). Berdasarkan surat pemanggilannya yang diterima pada berapa hari lalu, Dirinya diperiksa terkait pernyataannya soal kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan di acara sebuah televisi.

Saat kedatangan Dahnil tiba di Polda Metro Jaya pukul 14.15 WIB, Panjimas sempat memantau kehadirannya di gedung Polda Metro Jaya itu. Dahnil yang mengenakan kemeja putih dan berkopiah itu tampak tak terlalu banyak bicara.

Saat datang dirinya tidak langsung masuk ke ruang penyidikan. “Kehadiran saya di sini karena saya dipanggil untuk hadir,” ujar Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kepada para wartawan yang menunggu kedatangannya di pintu masuk Ditskrimum Polda dirinya juga mengaku tidak tahu apa alasan pemanggilannya oleh polisi. Ia justru mengaku datang untuk mencari tahu alasan pemanggilan itu.

“Nah ini saya datang kesini, karena saya juga ingin cari tahu kenapa polisi memanggil saya. Tapi saya hadir ini sesuai komitmen saya selama ini menjaga semangat jihad amar ma’ruf nahi munkar dengan bingkai hukum. Selesai pemeriksaan saya akan kabari teman teman wartawan semua,” tutur Dahnil.

Masih sesuai dengan surat berita pemanggilan, Dahnil diminta menghadap penyidik pada Senin 22 Januari, pukul 14.00 WIB. Tujuan pemanggilan ini untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi oleh penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan pada 11 April 2017 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus itu merupakan penyerangan terhadap Novel.

Di dalam surat itu dituliskan “sehubungan dengan statement dalam program acara Metro Realitas dengan judul ‘Benang Kusut Kasus Novel’, yang ditayangkan pada 8 Januari 2018”. [pmc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA