Gerak Cepat Selesaikan Kasus Sumber Waras & Cengkareng, Sandi: Kami Bahas 2 Isu Temuan BPK

Gerak Cepat Selesaikan Kasus Sumber Waras & Cengkareng, Sandi: Kami Bahas 2 Isu Temuan BPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyerahkan permasalahan lahan milik Pemprov DKI yang ada di Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dan Cengkareng kepada TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi atau Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK).

Sandi menyebutkan penyelesaian masalah dua lahan tersebut demi mendapatkan opini WTP dari BPK RI sehingga dirinya menyuruh 'pasukan antikorupsi' yang berkantor di Gedung G Lantai 16 Kompleks Balai Kota tersebut untuk membereskannya.

"Saya sudah menyampaikan ke Pak Bambang (Ketua Komite PK) kemarin, dan salah satu yang kami bahas di-road to WTP adalah dua isu yang menjadi temuan BPK," ungkap Sandi di Balai Kota, Kamis (4/1/2018).

Komite PK DKI Jakarta diminta Sandi juga ikut mendampingi dan memantau langsung tim yang dibuat oleh pemprov untuk percepatan penyerapan anggaran DKI Jakarta yang acapkali bermasalah pada akhir tahun, tepatnya di bulan Desember.

"Saya melihat lebih ke depan, bagaimana kita mencegah yang terjadi seperti ini, karena ternyata Sumber Waras maupun lahan Cengkareng maupun anomali itu selalu terjadi di bulan Desember," tutur Sandi.

Terkait masalah lahan di Cengkareng, Sandi mengatakan kalau sikap pemprov adalah ingin mencatatkan aset tersebut sebagai aset Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) sehingga proses hukumnya harus segera diselesaikan.

"Karena itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami tentunya akan melanjutkan proses hukum untuk menagihkan sejumlah dana yang sudah dibayar untuk pembelian lahan di Cengkareng Barat, yaitu sekitar Rp 688 milar," tutupnya

Terkait pembelian lahan di Cengkareng, BPK RI memang merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta agar melakukan penagihan atas pembayaran pengadaan lahan Cengkareng yang dibeli dengan harga Rp 668 miliar.

Adapun penagihan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat yang memberikan kewenangan Pemprov DKI untuk menagih pembayaran tersebut. [kci]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita