Mahasiswa Tuntut KPK Jadikan Yasonna, Ganjar dan Olly Tersangka e-KTP

Mahasiswa Tuntut KPK Jadikan Yasonna, Ganjar dan Olly Tersangka e-KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Dalam aksi tersebut mereka menuntut KPK tidak pandang bulu dan mengutus tuntas keterlibatan sejumlah pejabat dalam Mega korupsi e- KTP.

Jendral Lapangan Komando Aksi Mahasiwa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Santoso menyatakan bahwa dalam dakwaan sidang perdana Setya Novanto tidak jelas menyebut pihak lain yang terlibat. Padahal, dalam kontruksi korupsi E-KTP bertolak sejumlah 2.3 Triliun, sementara Setya Novanto hanya 7.3 juta USD.

Seperti diketahui, Mega korupsi e- KTP sudah memasuki babak Penting, adapun terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto telah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Desember lalu. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.

Namun, saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena drama yang terjadi pada awal persidangan. Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.

“Kami berharap KPK berlaku adil dan tidak pandang bulu, tangkap dan adili Yasona Laoly yang saat peristiwa adalah anggota komisi II Fraksi PDIP periode 2009-2014 yang saat ini Menhukham,” tegasnya dalam orasinya.

Tidak hanya itu, dia juga menduga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly disebut turut menerima uang korupsi pengadaan E-KTP tahun anggaran 2011-2012, sebesar 84 ribu dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Dia mengungkapkan, uang tersebut diterima Yasonna saat masih menjadi anggota Komisi II DPR bersamaaan dengan pembagian untuk Fraksi PDI Perjuangan.

“Nah Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap.Pertama adalah pemberian dari Miryam S Haryani,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, jika berdasarkan saat pembacaan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 22 Juni lalu, pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya.

Dan khusus untuk fraksi PDIP DPR RI, diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk langsung di ruangan kerjanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Begitu juga dengan Anggota DPR yang lain Semisal Ganjar Pranowo 500 ribu USD, Oly Dondokambey 1.3 juta USD, Melchias Mekeng 1.5 juta USD serta Marzuki Ali 20 Miliar,” kata Santoso.

Oleh sebab itu, tegas dia, Kompak pun menuntut KPK segera tangkap dan adili nama – nama yang terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP.

“KPK jangan pandang bulu dan menimbulkan opini di masyarakat bahwa KPK tidak independen dan di intervensi oleh orang – orang dengan kuasanya saat ini dapat timbulkan ‘Abuse of Power’,” tegas dia.[akt]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA