Indonesia Kalah dalam Kasus Satelit di Arbitrase Inggris, Hotman Paris Tawarkan Bantuan Gratis

Indonesia Kalah dalam Kasus Satelit di Arbitrase Inggris, Hotman Paris Tawarkan Bantuan Gratis

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Pihak Kementerian Pertahanan Indonesia kalah dalam perkara arbitrase melawan Avanti dalam kasus satelit di Pengadilan Arbitrase Inggris.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea yang biasa menangani kasus arbitrase internasional pun angkat bicara.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial yang diunggah pada Senin (11/6/2018).

Hotman Paris mengatakan jika akibat dari kekalahan tersebut berbahaya.

Lantaran aset-aset milik Indonesia di luar negeri bisa disita.

Oleh karena itu ia meminta agar pemerintah Indonesia segera melunasi denda dan memproses semuanya.

Tak hanya itu, pengacara dengan julukan “Pengacara 30 miliar” ini bahkan menawarkan bantuan cuma-cuma untuk membantu pemerintah Indonesia dalam kasus arbitrase internasional tersebut.

“Kementerian Pertahanan Indonesia kalah dalam perkara arbitrase melawan Avanti dalam kasus satelit di arbitrase Inggris.

Hati-hati kalau mereka smart, mereka akan memaksa Indonesia untuk membayar segera dengan mencoba mengeksekusi aset-aset pemerintah Indonesia di luar negeri.

Antara lain gedung-gedung kedutaan.

Dan keputusan arbitrase dapat dieksekusi di seluruh dunia,” ucap Hotman Paris.

Setelah itu ia kemudian meminta Indonesia untuk hati-hati dalam memilih lawyer untuk kasus semacam itu.

Jika diterima, ia bahkan akan menyumbangkan tenaga dan pikirannya secara cuma-cuma untuk Indonesia.


Diberitakan spacenews, Jumat (8/6/2018), Avanti memenangkan sidang arbitrase soal satelit, di mana Indonesia diharuskan membayar $ 20 juta atau setara Rp 278 miliar (kurs/12 Juni 2018 pukul 13.38 WIB) kepada mereka.

Hal tersebut lantaran Indonesia lalai dalam membayar sewa Satelit Artemis milik Avanti Communications yang berbasis di Inggris.

Kementerian Pertahanan Indonesia sendiri meminjam satelit Artemis Avanti pada bulan November 2016.

Hal itu dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Slot itu sebelumnya ditempatu oleh Garuda-1, satelit Indonesia yang selah beroperasi selama 15 tahun hingga akhirnya bertenti operasi pada 2015.

Saat perjanjian sewa, Indonesia setuju untuk membayar $ 30 juta untuk relokasi penggunaan Satelit Artemis.

Akan tetapi Indonesia berhenti membayar sewa setelah memberikan $ 13,2 juta.

Setelah berbulan-bulan menunggak, pada Agustus 2017 pihak Avanti kemudian memberikan peringatakan kapada pihak Kementerian Pertahanan.

Tak kunjung dibayar, akhirnya pada November 2017, pihak Avanti membawa kasus ini ke pengadilan arbitrase di Inggris.

Hingga akhirnya pada 6 Juni 2018 pihak arbitrase Inggris mengabulkan gugatan Avanti dan menyatakan Indonesia berutang $ 20 juta ke Avanti.

Mereka pun memberikan Indonesia tenggat waktu hingga 31 Juli 2018 mendatang untuk melunasi hal tersebut.

Dilaporkan, pada bulan Mei Kementerian Pertahanan Indonesia mengatakan jika pihaknya berhenti melakukan pembayaran lantaran tak memiliki uang.

Sementara itu, kehilangan slot L-Band akan berpengaruh pada kemampuan pertahanan negara.

Di bawah aturan International Telecommunication Union, Indonesia akan kehilangan slot L-band jika dibiarkan kosong selama tiga tahun.

Komunikasi satelit L-band sendiri sering digunakan untuk menghubungkan kapal maritim, membuat slot orbital dan frekuensi yang menyertainya, dari kepentinggan tinggi untuk sebuah bangsa kepulauan yang besar, seperti Indonesia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita