Tessa Mahardhika dan Ambar Soeseno Diseret dalam Dugaan Bocornya Dokumen Rahasia KPK -->

Tessa Mahardhika dan Ambar Soeseno Diseret dalam Dugaan Bocornya Dokumen Rahasia KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Dugaan kebocoran dokumen rahasia penyidikan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN menyeret dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TS dan MS. 

MAKI mengungkap keduanya diduga berkomunikasi dengan tersangka Arif Sugiyanto sebelum operasi tangkap tangan (OTT) 14 September 2026.

KPK membenarkan tengah melakukan pemeriksaan internal untuk mengusut dugaan kebocoran informasi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan melibatkan Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas).

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi menegaskan pemeriksaan masih berjalan. KPK juga memastikan dugaan kebocoran dokumen tidak menghentikan pengusutan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.

“Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” ujarnya.

Namun, dugaan kebocoran ini memunculkan persoalan serius setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut telah mengantongi identitas dua pegawai KPK yang diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada Arif Sugiyanto.

Boyamin menyebut TS merupakan pejabat di Direktorat Penyelidikan KPK, sedangkan MS bertugas di Direktorat Koordinasi dan Supervisi. Keduanya disebut berasal dari lembaga lain sebelum bergabung dengan KPK.


Menurut Boyamin, terdapat jejak komunikasi melalui telepon seluler antara kedua pegawai tersebut dengan Arif sebelum OTT. Ia juga menduga tersangka memanfaatkan informasi maupun dokumen yang diperoleh untuk kepentingannya.

“Tersangka dalam melakukan modus operandi dengan cara mengaku dekat dengan personel KPK dan nyatanya terdapat jejak komunikasi HP antara tersangka dan oknum personel KPK,” ungkap Boyamin.

MAKI telah meminta Dewas KPK memeriksa pihak-pihak yang disebut terlibat. Boyamin menegaskan, apabila dugaan pembocoran terbukti, sanksi tidak semestinya berhenti pada hukuman etik.

“Sehingga, mestinya TS dan MS itu nanti malah diberhentikan dengan tidak hormat atau diminta mengundurkan diri karena diduga membocorkan proses-proses penegakan hukum di KPK,” tegasnya.

Boyamin juga mengancam membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila pemeriksaan Dewas tidak menunjukkan perkembangan. Ia menyebut opsi praperadilan maupun gugatan perbuatan melawan hukum.

Dugaan kebocoran dokumen ini sebelumnya telah disorot Monitorindonesia.com. Dalam pemberitaan 5 November 2026, Monitorindonesia.com mengungkap sumber di lingkungan penegak hukum antirasuah menyebut adanya dugaan komunikasi antara Arif Sugiyanto dengan dua pejabat KPK, yakni Direktur Penyelidikan Tessa Mahardhika Sugiarto dan anggota Tim Koordinasi dan Supervisi Ambar Soeseno.

Sumber tersebut juga menyebut penyidik menemukan salinan dokumen surat perintah penanganan sejumlah perkara di dalam memori ponsel Arif Sugiyanto. Dokumen itu disebut merupakan dokumen rahasia KPK.

“Dari alat bukti sudah cukup, tapi balik lagi politik,” ujar sumber Monitorindonesia.com, Kamis (5/11/2026), ketika menyinggung dugaan hambatan penanganan perkara.

Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan resmi KPK. Hingga kini, pemeriksaan internal masih berlangsung dan dugaan keterlibatan pegawai KPK belum dinyatakan terbukti.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Monitorindonesia.com juga menyoroti posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka, sementara pemanggilannya sebagai saksi menjadi perhatian MAKI.

Boyamin menilai penanganan terhadap Nusron perlu ditelusuri, terutama setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Nusron akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026) dan menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.

Seusai pemeriksaan, Nusron menyatakan ketidakhadirannya sebelumnya berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada. Titik,” kata Nusron.


Perkara HGB ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, berupa uang rupiah dan sejumlah mata uang asing. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB serta penerimaan terkait mutasi, promosi jabatan, dan layanan pertanahan lainnya.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dugaan kebocoran dokumen kini menjadi bagian dari sorotan terhadap penanganan perkara tersebut.

KPK menyatakan penyidikan tetap berjalan, sementara Dewas dan Inspektorat masih menelusuri dugaan pelanggaran di internal lembaga antirasuah.

Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan terhadap TS dan MS juga masih harus diuji melalui pemeriksaan resmi dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan