Kejagung Bongkar Dugaan Suap Penyelenggara Negara di Tambang Nikel Sultra, Siapa Penerimanya? -->

Kejagung Bongkar Dugaan Suap Penyelenggara Negara di Tambang Nikel Sultra, Siapa Penerimanya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin mengarah pada persoalan serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar dugaan pemberian suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada penyelenggara negara untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis pertambangan.

Dugaan tersebut bukan sekadar menyangkut pengurusan administrasi perizinan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik pemberian uang yang berkaitan dengan proses produksi hingga penjualan hasil tambang nikel.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta mengenai dugaan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi pertambangan.

"Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara," kata Saiful di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dikutip Minggu (8/11/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dugaan praktik suap itu berkaitan dengan sektor strategis yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam. Jika terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai aktivitas perusahaan tambang, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Saat ditanya mengenai pihak penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian tersebut, Saiful menjelaskan bahwa dugaan suap berkaitan dengan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan, produksi, hingga penjualan nikel.

"Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan," ujarnya.

Saiful menegaskan, dugaan pemberian suap tersebut terungkap berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan sejumlah saksi.

"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," ungkapnya.

Arif Kurniawan Kendalikan Enam Perusahaan Tambang

Di balik pengusutan dugaan suap tersebut, Kejagung juga mengungkap sosok berinisial AK yang disebut sebagai pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.

Keterangan penyidik menyebut, dugaan peran AK sebagai pengendali didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 38 saksi.

"Fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," kata Saiful.

Kejagung saat ini tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2013–2025.

Dalam perkara tersebut, Saiful menyebut enam perusahaan yang diduga dikendalikan AK, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Untuk menjalankan pengendalian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, AK diduga menggunakan perusahaan holding PT DDA bersama dengan LEI.

Tak hanya disebut sebagai pengendali, AK juga diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari kegiatan usaha pertambangan tersebut.

Terungkapnya dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara membuka ruang pendalaman yang lebih luas dalam penyidikan kasus pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penyidik tidak hanya perlu mengungkap bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri siapa saja pihak yang diduga menerima pemberian, bagaimana mekanisme pemberiannya, serta kewenangan apa yang diduga disalahgunakan.

Pemeriksaan terhadap 38 saksi menjadi salah satu dasar bagi Kejagung untuk menyusun konstruksi perkara. Keterangan para saksi tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendalami dugaan peran AK sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari kegiatan usaha pertambangan.

Kini, publik menanti keberanian Kejagung membongkar perkara ini secara menyeluruh. Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada perusahaan dan sosok yang disebut sebagai pengendali, sementara dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam perizinan, produksi, dan penjualan nikel justru tidak terungkap secara terang.

Sebab, apabila dugaan suap tersebut terbukti, pemberantasan korupsi di sektor pertambangan tidak cukup hanya menyasar pihak pemberi. Pihak penerima yang terbukti terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan