GELORA.CO - Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut telah ditandatangani melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan pemberhentian tersebut diambil langsung oleh Presiden pada Rabu pagi. Untuk sementara, posisi Kepala Staf Kepresidenan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan arahan Presiden terkait penanganan persoalan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Menurutnya, Presiden telah memberikan petunjuk kepada Kapolri agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prasetyo menegaskan, Presiden meminta agar proses tersebut berjalan secara transparan tanpa ada informasi maupun fakta yang ditutupi.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.
Arahan tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan mengenai penanganan kasus yang turut menyeret sejumlah jenderal kepolisian. Pemerintah meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
