GELORA.CO - Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti sejumlah kejanggalan saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dalam persidangan perkara dugaan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Salah satunya, penunjukan ijazah kepada publik disebut belum mendapat persetujuan majelis hakim.
"Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim. Jadi dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali. Dengan mengambil itu lalu kemudian dia balik. Itu satu. Tidak ada izin," kata Refly saat jeda sidang.
Refly juga mempertanyakan tindakan Jokowi yang menunjukkan ijazah tersebut kepada publik dalam persidangan. Menurutnya, dokumen itu telah disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) sehingga semestinya ditampilkan oleh pihak kejaksaan.
"Kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukin Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita. Itu yang kedua," katanya.
Selain itu, Refly mengaku melihat perbedaan antara ijazah yang ditampilkan Jokowi di persidangan dan dokumen yang diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
"Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya. Ada rekayasa dan lain sebagainya," ujar Refly.
Refly juga mempertanyakan jawaban Jokowi selama persidangan. Dia menyinggung catatan yang dibawa Jokowi dan mempertanyakan apakah pertanyaan jaksa penuntut umum beserta jawabannya telah disiapkan sebelumnya.
"Apakah sudah di-set pertanyaan penuntut umum dan pertanyaan dan jawaban? Kita tidak tahu. Yang jelas Pak Jokowi buka catatan. Tapi catatan apa itu nanti kita coba kita tanyakan. Itu saja," pungkasnya.
Diketahui, Jokowi menunjukkan sejumlah dokumen pendidikan, termasuk ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ijazah itu ditampilkan di hadapan majelis hakim hingga Roy Suryo selaku terdakwa.
Berdasarkan pantauan, Jokowi tampak memperlihatkan satu per satu ijazah yang dibawa ke persidangan. Ijazah yang diperlihatkan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara itu, Roy Suryo tampak tertawa ketika Jokowi memperlihatkan ijazahnya.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.
Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sumber: inews
