Bareskrim Ungkap Lokasi Penyadapan Prabowo, Ternyata Berlangsung di Lingkungan Mabes Polri -->

Bareskrim Ungkap Lokasi Penyadapan Prabowo, Ternyata Berlangsung di Lingkungan Mabes Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas penyadapan tersebut dipastikan tidak dilakukan dari markas khusus atau tempat rahasia milik para tersangka, melainkan berlangsung di lingkungan Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh sejumlah perwira tinggi (pati) Polri di lingkungan institusi kepolisian.

"(Lokasi penyadapan) di lingkungan Polri," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Suhermanto juga menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk keterlibatan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Suhermanto mengatakan keputusan tersebut diambil karena Slamet masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujarnya.

Bareskrim menyebut Slamet diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan tersangka lainnya.

Suhermanto mengungkapkan, pada Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta Nasution sempat meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

"Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkapnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan