Uang Oleh-Oleh Seret 24 Anggota Komisi VIII DPR RI, Pakar: Itu Korupsi, KPK Segera Proses Hukum -->

Uang Oleh-Oleh Seret 24 Anggota Komisi VIII DPR RI, Pakar: Itu Korupsi, KPK Segera Proses Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Istilah “uang oleh-oleh” dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kini bukan lagi sekadar bagian dari kesaksian di ruang sidang.

Pernyataan mengenai dugaan permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat berada di Arab Saudi justru membuka pertanyaan lebih besar: apakah pemberian uang tersebut memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.


Pakar  Hukum Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semestinya menjadikan besar-kecilnya nominal sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak diproses secara hukum.

“Menurut saya, semua dana yang di luar prosedur adalah korupsi apa pun bentuknya,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com dikutip (5/9/2026).

Menurut dia, KPK semestinya mendalami dugaan pemberian uang kepada para anggota Panja tersebut secara serius. Fokus pemeriksaan, kata Hudi, bukan sekadar menghitung nominal yang diterima, melainkan melihat apakah terdapat mens rea atau niat jahat di balik pemberian dan penerimaan uang tersebut.

Berita Koruptor
Karena itu, Hudi mendorong KPK memproses dugaan keterlibatan 24 anggota Panja tersebut apabila hasil pendalaman menemukan unsur pidana.

“KPK seyogyanya memproses yang 24 anggota tersebut untuk diproses hukum. KPK jangan melihat nominal uang yang diambil, tetapi lihat apakah ada mens rea dalam uang oleh-oleh itu,” ujarnya.

Sorotan tersebut muncul setelah mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap adanya dugaan permintaan “uang oleh-oleh” ketika berada di Arab Saudi pada 2024.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gus Alex mengaku sempat kebingungan dengan istilah tersebut. Ia awalnya mengira “oleh-oleh” yang dimaksud merupakan barang atau cendera mata dari Arab Saudi.

Namun, menurut keterangannya, yang dimaksud ternyata uang yang dapat digunakan untuk berbelanja sendiri.

“Saya bilang, ‘Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?’ Loh, itu kan banyak toko, uangnya,” kata Gus Alex seusai persidangan, Jumat dini hari (4/9/2026).

Dugaan permintaan itu disebut mencapai 3.000 riyal untuk setiap anggota Panja. Namun, Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut.

Ia menyebut hanya memberikan 1.500 riyal untuk masing-masing orang. Bahkan, uang tersebut diklaim berasal dari honor pribadinya.

“Saya hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal per orang dari uang honor saya,” ujarnya.

Keterangan Gus Alex kemudian mendapat penguatan dari mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Di hadapan majelis hakim, Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan kepadanya mengenai adanya permintaan uang dari anggota DPR tersebut.

Di sisi lain, KPK menyatakan tidak akan mengabaikan fakta yang muncul dalam persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan yang muncul di ruang sidang akan ditelaah dan dianalisis oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Budi, kesaksian saksi maupun ahli dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara secara utuh. Fakta persidangan juga dapat membantu mengurai peran para terdakwa maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut membuat dugaan “uang oleh-oleh” kini berada dalam radar penegakan hukum KPK. Meski belum berarti 24 anggota Panja tersebut otomatis bersalah atau menjadi tersangka, fakta yang muncul di persidangan dapat menjadi pintu bagi pendalaman apabila ditemukan bukti yang relevan.

Nominal kecil, menurut dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran apabila unsur pidana memang ditemukan. Sebaliknya, proses hukum harus bertumpu pada bukti mengenai asal-usul uang, tujuan pemberian, pihak yang meminta, pihak yang menerima, serta ada atau tidaknya niat jahat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Kini, “uang oleh-oleh” menjadi salah satu titik yang patut diperjelas dalam perkara kuota haji. Bukan semata soal berapa riyal yang diberikan, melainkan untuk apa uang itu diminta, dari mana sumbernya, kepada siapa diberikan, dan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan atau keputusan yang sedang diperkarakan.

Jika seluruh unsur tersebut dapat dibuktikan, perkara “uang oleh-oleh” berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap konstruksi perkara yang lebih luas. Namun jika tidak ditemukan bukti pidana, kesaksian tersebut tetap harus ditempatkan sebagai fakta persidangan yang perlu diuji secara objektif.

KPK kini dituntut tidak berhenti pada angka. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap motif, aliran uang, hubungan dengan kewenangan, serta ada atau tidaknya niat jahat di balik pemberian yang disebut sebagai “oleh-oleh” tersebut.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan