GELORA.CO — Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026), mendadak memanas.
Saksi Faizal Assegaf melontarkan protes keras kepada jaksa KPK setelah mempertanyakan status sejumlah perangkat elektronik yang disita dalam perkara tersebut.
Faizal bersikukuh barang-barang itu merupakan pemberian pribadi dan bukan berasal dari hasil korupsi.
Perdebatan bahkan berujung pada teguran majelis hakim setelah Faizal mengeluarkan pernyataan bernada keras mengenai penyitaan barang dan mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.
Faizal hadir sebagai saksi terkait penerimaan sejumlah perangkat elektronik yang menurut jaksa dibeli dan dikirim atas perintah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Jaksa KPK menjelaskan pemeriksaan Faizal diperlukan untuk membuktikan adanya pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sincos Multimedia Mandiri.
“Alasan kami memanggil saksi ini kaitannya dengan pembuktian kami bahwa ada barang, pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sincos,” kata jaksa dalam persidangan.
Namun, Faizal memberikan versi berbeda mengenai asal-usul perangkat tersebut.
Ia mengaku pernah meminta Rizal membantu sejumlah rekannya dengan peralatan elektronik menggunakan uang pribadi.
Faizal bahkan menegaskan sejak awal dirinya meminta agar bantuan tersebut tidak menggunakan sumber dana yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’,” ujar Faizal.
Menurut Faizal, dirinya justru terkejut ketika sekitar dua bulan kemudian perangkat elektronik tersebut benar-benar dikirimkan.
“Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” katanya.
Barang yang menjadi perhatian dalam persidangan antara lain kamera, monitor, CPU, sistem suara, kabel pengisi daya hingga kamera DSLR.
Keterangan saksi lain kemudian memperkuat adanya rangkaian pengiriman perangkat tersebut.
Mantan Kasubdit Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengakui pengiriman perangkat elektronik kepada Faizal dilakukan atas perintah Rizal.
“Betul, Pak,” jawab Sisprian ketika dikonfirmasi mengenai pengiriman tersebut.
Saksi Salisa Asmoaji juga mengakui dirinya membeli dan mengirim perangkat tersebut setelah diperintah Sisprian.
“Iya benar diperintah Pak Sisprian,” ujar Salisa.
Namun, persoalan belum berhenti pada asal-usul barang.
Setelah pemeriksaannya selesai, Faizal kembali mempersoalkan status perangkat yang telah disita. Ia meminta kejelasan apakah pemberian tersebut merupakan hubungan sosial atau justru ditempatkan sebagai bagian dari perkara korupsi.
Nada Faizal kemudian meninggi.
“Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi!” kata Faizal.
Ia bahkan memperingatkan hakim dan jaksa terkait penyitaan barang tersebut.
“Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat!” ujar Faizal.
Pernyataan itu langsung direspons Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,” kata Brelly.
Hakim kemudian menegaskan bahwa proses persidangan berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan,” ujarnya.
Situasi yang semakin panas membuat majelis hakim memutuskan menskors persidangan.
“Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya,” kata Brelly.
Namun, setelah persidangan diskors, Faizal masih melanjutkan protesnya kepada jaksa.
“Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat!” teriak Faizal.
Ledakan protes tersebut menjadi salah satu momen paling tegang dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Perkara ini menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai. Dalam dakwaan, tiga pejabat Bea Cukai diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Jaksa menduga pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mempercepat keluarnya barang impor dari proses pengawasan kepabeanan.
Sementara itu, soal perangkat elektronik yang dipersoalkan Faizal masih menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diuji di persidangan. Keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai masih berlanjut.
Sumber: monitorIndonesia
