GELORA.CO -Skema penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri perlu dievaluasi total seiring rencana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan biaya pendidikan hingga ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini menilai, jalur mandiri selama ini sudah berkembang jadi salah satu sumber pembiayaan PTN. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang luas dalam penerimaan mahasiswa ini bisa membuka ruang komersialisasi.
"Jalur mandiri yang dikomersialkan tidak sepatutnya diteruskan lagi," kata Prof Didik dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu, 20 September 2026.
Menurut Didik, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan perilaku individu, melainkan desain kebijakan berupa keleluasaan PTN mengelola penerimaan mahasiswa juga perlu dikaji.
Dalam skema tersebut, PTN memiliki kewenangan dalam menentukan mekanisme seleksi dan pungutan kepada mahasiswa melalui jalur tertentu. Pola ini berpotensi menggeser fungsi PTN dari lembaga pendidikan dan riset menjadi institusi yang didorong mencari pendapatan sendiri.
"PTN mendapat otonomi seluas-luasnya, yang kemudian disalahgunakan sehingga membuka ruang korupsi," ujarnya.
Kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru juga pernah terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 mengungkap suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung yang menjerat rektor dan sejumlah pihak. Dalam perkara ini, KPK menyebut adanya penerimaan uang terkait proses masuk mahasiswa baru.
Munculnya persoalan tersebut menjadi momentum untuk mengubah desain pembiayaan PTN. Apalagi Presiden Prabowo kini telah menyatakan keinginan agar biaya pendidikan negeri, termasuk universitas negeri digratiskan.
Ia mengusulkan penerimaan mahasiswa PTN ditekankan pada prinsip meritokrasi. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu perlu mendapat prioritas sepanjang memenuhi standar akademik.
"PTN tidak lagi dibebani tugas komersial mencari anggaran, tetapi menjadi research university, utamanya PTN BH," jelasnya.
Menurut Didik, perubahan tersebut harus dibarengi dengan efisiensi pengelolaan kampus. PTN juga perlu melakukan right sizing agar kapasitas mahasiswa, jumlah tenaga pendidik, infrastruktur dan kebutuhan pembiayaan berada dalam skala yang rasional.
Dengan pola ini, kebutuhan dana operasional PTN utama diperkirakan mencapai Rp500 miliar-Rp1 triliun per tahun. Sementara PTN yang lebih kecil bisa mendapat dukungan Rp200 miliar-Rp500 miliar.
"Sudah saatnya ada PTN daerah yang dibiayai oleh pemerintah daerah," katanya.
Dengan begitu, pemerintah ditempatkan sebagai penanggung utama pembiayaan PTN, bukan mahasiswa melalui pungutan penerimaan mandiri. Tantangannya adalah memastikan perubahan skema tersebut tidak hanya memindahkan sumber pembiayaan, tetapi juga memperbaiki tata kelola dan pengawasan PTN.
Sumber: RMOL
