GELORA.CO -Akademikus Rocky Gerung viral lantaran menolak hukuman mati untuk koruptor di Indonesia.
Video Rocky Gerung berdebat dengan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) viral di media sosial pada Kamis (3/9/2026).
Perdebatan Rocky dan AMPB terjadi usai keduanya tampil dalam acara talk show stasiun televisi.
Terlihat Rocky Gerung tidak puas dengan perdebatan di atas panggung sehingga menghampiri AMPB di belakang panggung.
Rocky menjelaskan bahwa hukuman mati untuk koruptor tidak boleh terjadi di Indonesia.
Sebab kata Rocky, hal ini bisa menjadi senjata untuk menjatuhkan lawan politik.
Sementara pihak AMPB pun bersikeras bahwa koruptor harus dihukum mati. Sebab hal itu diyakini bisa mengurangi potensi korupsi di Indonesia.
Sebenarnya hukum mati pada koruptor sudah pernah diterapkan sejumlah negara.
Salah satu negara yang sukses menerapkannya adalah China.
Di China, eksekusi mati kepada koruptor semakin marak terjadi sejak Presiden Xi Jinping menerapkan upaya antikorupsi.
Paling anyar, China menjatuhkan vonis hukuman mati kepada koruptor Li Jianping pada Selasa (17/12/2024).
Dilansir dari SCMP, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam sekaligus mantan Sekretaris Komite Kerja Partai Komunis itu dinyatakan bersalah usai menggelapkan lebih dari 3 miliar yuan atau sekitar Rp 6,6 triliun.
Selain China, Korea Utara juga menerapkan hukuman mati untuk koruptor.
Namun, hukuman ini acap kali dilakukan secara rahasia dan meningkat setelah Kim Jong-un berkuasa.
Irak juga melaksanakan hukuman mati untuk koruptor. Irak melakukan eksekusi mati paling keji di negara tersebut kepada Ali Hassan al-Majid pada 2010.
Baca juga: Lebih Dari 49 Persen Masyarakat Indonesia Tak Bisa Menabung, 16 Persen Terpaksa Utang
Dia dihukum mati karena tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk serangan gas beracun di wilayah Kurdi pada 1988.
Ali Hassan memegang sejumlah jabatan senior di pemerintahan. Namun, dia dilaporkan menggunakan kekuasaannya itu untuk penyelundupan transaksi bisnis.
Di Asia Tenggara, Thailand menjadi salah satu negara yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Anti-Korupsi yang disahkan pada Juli 2015.
Dalam aturan tersebut, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pejabat asing dan staf organisasi internasional yang melakukan penyuapan. Namun, tampaknya belum ada seorang pun yang dieksekusi akibat kejahatan tersebut.
Laos juga menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Aturan di negara itu menjelaskan, pejabat publik yang mengganggu perdagangan, pertanian, atau kegiatan ekonomi lainnya dengan tujuan merusak perekonomian negara bisa dihukum mati.
Kemudian Vietnam menerapkan hukuman mati untuk korupsi berupa penggelapan uang senilai 500 juta dong atau lebih.
Nasib yang sama juga diberikan kepada pejabat yang melakukan perdagangan lintas batas ilegal atas benda-benda bernilai tinggi dan kasus sangat serius, seperti pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, atau peredaran uang palsu, surat perbendaharaan negara, atau obligasi
Sumber: Wartakota
