Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak -->

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polisi mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus kericuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026) bertambah menjadi 49 orang. Sebanyak lima orang di antaranya merupakan anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penetapan 49 tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari 322 orang yang ditangkap terkait kerusuhan tersebut.


"Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi, Selasa (1/9/2026).

Budi menjelaskan, dari 49 tersangka tersebut sebanyak 44 orang merupakan kategori dewasa. Sementara lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.


"Terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan," ujar Budi.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya membagi terduga pelaku kericuhan pada 27 Agustus 2026 ke dalam enam klaster berdasarkan peran dan kriterianya.


Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, klaster pertama merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Penanganan kelompok tersebut diserahkan kepada Dit PPA-PPO.

"Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," kata Iman, Sabtu (29/8/2026).

Klaster kedua merupakan perusuh biasa. Menurut Iman, kelompok tersebut tergabung dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," ujar Iman.

Kemudian klaster ketiga merupakan massa yang merusak fasilitas umum maupun melakukan penganiayaan. Sebanyak 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.

Klaster keempat merupakan kelompok yang membawa senjata tajam saat kerusuhan berlangsung. Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam 45 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya, klaster kelima merupakan penggerak dan pembiaya. Iman mengatakan penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan tersebut.

"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman.

Klaster terakhir merupakan kelompok perekrut massa. Penyidik menemukan adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan.

Iman mengatakan, modus para tersangka dalam kerusuhan tersebut di antaranya merusak fasilitas umum dan menganiaya orang lain.

"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ucap Iman

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan