GELORA.CO — Dugaan permintaan “uang oleh-oleh” kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dalam perkara kuota haji tambahan 2023-2024 kini menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada titik krusial.
Bukan hanya soal dugaan aliran uang, kasus ini juga menjadi momentum untuk menguji keberanian KPK menindak siapa pun yang diduga terlibat korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menilai KPK memiliki dasar untuk masuk dan mengusut dugaan tersebut apabila permintaan uang yang terungkap dalam persidangan terbukti benar dan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti.
“Jika terbukti permintaan itu dikabulkan, KPK sudah bisa masuk untuk mengusutnya sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Fickar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan independensinya. Tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan hukum, termasuk ketika dugaan perkara melibatkan anggota DPR.
“Inilah sebenarnya momentum untuk membuktikan independensinya KPK. Siapapun yang sudah terpenuhinya minimal ada dua alat bukti bisa diproses secara pidana sekalipun anggota DPR,” katanya.
Pernyataan Fickar muncul setelah mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap adanya dugaan permintaan “uang oleh-oleh” ketika berada di Arab Saudi pada 2024.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gus Alex mengaku sempat tidak memahami maksud istilah tersebut. Ia awalnya mengira “oleh-oleh” yang dimaksud berupa barang atau cendera mata dari Arab Saudi.
Namun, menurut keterangannya, istilah tersebut ternyata merujuk pada uang yang dapat digunakan untuk berbelanja sendiri.
“Saya bilang, ‘Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?’ Loh, itu kan banyak toko, uangnya,” kata Gus Alex seusai persidangan, Jumat dini hari (4/9/2026).
Dugaan permintaan tersebut disebut mencapai 3.000 riyal untuk setiap anggota Panja. Gus Alex mengaku tidak mampu memenuhi seluruh permintaan itu dan menyatakan hanya memberikan 1.500 riyal untuk masing-masing orang.
Ia juga menyebut uang tersebut berasal dari honor pribadinya.
“Saya hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal per orang dari uang honor saya,” ujarnya.
Keterangan Gus Alex kemudian mendapat penguatan dari mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Dalam persidangan, Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan kepadanya mengenai adanya permintaan uang dari anggota DPR tersebut.
Kini, KPK dituntut tidak sekadar mencatat fakta tersebut sebagai bagian dari persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan ditelaah dan dianalisis oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi, Jumat (4/9/2026).
Menurut Budi, keterangan saksi maupun ahli dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara secara utuh. Fakta persidangan juga dapat membantu mengurai peran para terdakwa maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Borobudur Hudi Yusuf mengingatkan agar KPK tidak menjadikan nominal uang sebagai satu-satunya ukuran dalam melihat dugaan tindak pidana.
Menurut Hudi, persoalan utama bukan semata-mata mengenai jumlah uang, melainkan apakah pemberian tersebut berada di luar prosedur dan memiliki unsur kesengajaan atau mens rea.
“Menurut saya, semua dana yang di luar prosedur adalah korupsi apa pun bentuknya,” kata Hudi.
Hudi pun mendorong KPK memproses dugaan keterlibatan 24 anggota Panja tersebut apabila hasil pendalaman menemukan unsur pidana.
“KPK seyogyanya memproses yang 24 anggota tersebut untuk diproses hukum. KPK jangan melihat nominal uang yang diambil, tetapi lihat apakah ada mens rea dalam uang oleh-oleh itu,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, dugaan “uang oleh-oleh” kini bergeser dari sekadar kesaksian menjadi persoalan yang membutuhkan pembuktian lebih jauh. KPK perlu mengurai siapa yang meminta, siapa yang memberikan, sumber uang, pihak yang menerima, tujuan pemberian, serta apakah uang tersebut berkaitan dengan kewenangan atau keputusan dalam perkara kuota haji.
Namun, kesaksian tersebut belum otomatis membuktikan kesalahan 24 anggota Panja. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
Justru karena itu, perkara ini menjadi ujian penting bagi KPK. Jika bukti pidana terpenuhi, penegakan hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.
“Uang oleh-oleh” pada akhirnya bukan sekadar persoalan nominal 1.500 atau 3.000 riyal. Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah uang itu berkaitan dengan kewenangan, kepentingan tertentu, dan keputusan publik dalam pengelolaan kuota haji.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah “uang oleh-oleh” hanya berhenti sebagai fakta persidangan atau justru berkembang menjadi pintu masuk perkara pidana baru
Sumber: monitorIndonesia
