Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau -->

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Pakar hukum pidana, Didit Wijayanto menyoroti materi dakwaan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai terdapat persoalan dalam penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam surat dakwaan Roy Suryo.

Didit menilai Pasal 35 UU ITE yang digunakan dalam dakwaan tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) undang-undang yang sama. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aspek formil, tetapi telah masuk pada materi dakwaan.


"Ini Pasal 35 (UU ITE) saya bilang, kemudian Pasal 32 ayat (1) udah jelas itu conflicting. Dan lebih aneh lagi, di Pasal 35 dakwaan itu, narasi akhir dalam posita dakwaan, adalah membuat seolah-olah menjadi palsu, bukan di autentik. Kebalik Pak," kata Didit dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Segera Disidang, Roy Siap?' yang tayang di iNews, Selasa (8/9/2026).


Dia menilai kekeliruan tersebut membuat materi dakwaan menjadi bermasalah. Didit bahkan menyebut persoalan itu sebagai cacat materiel.

"Jadi itulah cacatnya bukan formil, tapi materi. Jadi ini sudah kacau balau," ujarnya.


Didit kemudian mengoreksi pernyataan terkait jaksa yang pernah menuntut bebas. Dia menyebut mantan Jaksa Agung almarhum Basrief Arief pernah melakukan penuntutan bebas sebanyak tiga kali.

"Saya mau koreksi, sorry, jaksa ada yang pernah menuntut bebas, tiga kali. Almarhum Pak Basrief Arif, mantan Jaksa Agung," katanya.


Didit kembali menyoroti penggunaan frasa "menjadi palsu" dalam posita dakwaan. Menurut dia, narasi tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan unsur Pasal 35 UU ITE.

"Saya bilang posita jaksa mengatakan di sana tercantum 'menjadi palsu' di Pasal 35, itu kan sudah ngawur Pak. Jadi seolah-olah dinyatakan palsu, autentiknya palsu," ujarnya.


Dia menegaskan penilaiannya dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan uraian yang tercantum dalam surat dakwaan.

"Saya membandingkan antara pasal, unsur-unsurnya, dengan apa yang tertulis di dakwaan," kata Didit

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan