Nusron Mundur Sebelum OTT KPK, Pengamat: Jangan-jangan Antisipasi Terseret Kasus ATR/BPN -->

Nusron Mundur Sebelum OTT KPK, Pengamat: Jangan-jangan Antisipasi Terseret Kasus ATR/BPN

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Pengunduran diri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dari struktur kepengurusan DPP Partai Golkar lebih dari enam bulan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengungkapkan Nusron telah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan partai jauh sebelum OTT KPK pada 14 September 2026. Menurut Sarmuji, Nusron menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum,” kata Sarmuji, Sabtu (19/9/2026).

Nusron sebelumnya merupakan Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024–2029. Setelah mundur dari struktur kepengurusan, Nusron tetap tercatat sebagai anggota Partai Golkar.

Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron meninggalkan struktur DPP Golkar. Ia hanya menyebut kemungkinan Nusron ingin fokus pada hal lain.

Pengamat Kebijakan Publik Fernando Emas melihat waktu pengunduran diri tersebut perlu dicermati dalam konteks perjalanan politik dan persoalan hukum yang kini berkembang di lingkungan ATR/BPN.

“Kalau mencermati informasi dari Sekjen Partai Golkar bahwa Nusron Wahid sudah mengundurkan diri dari jabatan struktural DPP sejak enam bulan lalu, mungkin saja karena berniat menjadi Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 di Jombang,” kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Minggu (20/9/2026).

Menurut Fernando, terdapat kemungkinan lain yang juga perlu dicermati, yakni keputusan tersebut berkaitan dengan langkah antisipasi apabila persoalan hukum di lingkungan ATR/BPN berkembang dan berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu.

“Atau, jangan-jangan Nusron Wahid mengantisipasi jika sewaktu-waktu terseret kasus yang ada di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Namun, Fernando menegaskan kemungkinan tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan waktu pengunduran diri. Alasan resmi pengunduran diri Nusron sendiri hingga kini belum disampaikan secara terbuka oleh yang bersangkutan.

Sarmuji sebelumnya juga menyatakan tidak mengetahui alasan persis Nusron mundur dari kepengurusan DPP Golkar.

“Yang pasti, pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Ketua Umum dan dilakukan lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji.

Fernando juga membuka kemungkinan lain terkait hubungan Nusron dengan struktur internal Partai Golkar.

“Kemungkinan lain, bisa saja mundurnya Nusron Wahid karena sudah tidak sejalan dengan Pengurus DPP Partai Golkar,” katanya.

Di sisi lain, Fernando meminta perkembangan perkara di ATR/BPN tetap menjadi perhatian penegak hukum. Ia menilai KPK perlu mencermati setiap informasi yang muncul terkait dugaan pelanggaran hukum di lingkungan kementerian tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Sorotan terhadap Nusron menguat setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyatakan penyebutan empat nama tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron didasarkan pada keterangan dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

Namun hingga saat ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga belum memastikan apakah Nusron akan dipanggil untuk diperiksa. Pemanggilan, menurut KPK, bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga membantah isu mengenai pengunduran diri Nusron dari jabatan menteri

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan