Mahfud MD Minta Prabowo Dukung KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB -->

Mahfud MD Minta Prabowo Dukung KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).


Mahfud menilai, Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan dukungan kepada KPK agar lembaga antirasuah tersebut tidak ragu mendalami dugaan keterkaitan Nusron dalam perkara yang menyeret sejumlah orang kepercayaannya.

Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk menjelaskan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara tersebut.


Mahfud Minta Prabowo Dukung KPK

Mahfud menyampaikan pandangannya dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (18/9/2026).

Ia menilai KPK terlihat ragu dalam menangani pihak-pihak tertentu.

Karena itu, menurut Mahfud, Presiden perlu memberikan dukungan moral agar KPK dapat menjalankan proses hukum sesuai kebutuhan penyidikan.

"Ya, menurut saya dalam situasi begini di mana KPK itu tampak jirih (takut) ya tampak ragu dan agak takut gitu untuk menindak orang-orang tertentu meskipun ke beberapa daerah sudah berani."


"Presiden harus menolong, menolong kejiwaan KPK-nya agar berani. Beri pernyataan silakan periksa kalau memang diduga ada kaitan," kata Mahfud.

Mahfud menyinggung kasus dugaan suap pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).



Nama Nusron turut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif.

Mahfud menilai pernyataan mengenai kepemilikan uang tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut.

Dua Kemungkinan KPK Belum Periksa Nusron


Hingga Jumat (18/9/2026), KPK belum memanggil atau memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Mahfud kemudian menyebut dua kemungkinan yang menurutnya dapat menjelaskan sikap KPK yang belum memeriksa Menteri ATR/BPN itu.

Pertama, faktor tekanan politik. Mahfud menduga posisi Nusron sebag2ai menteri dan bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo dapat menjadi salah satu pertimbangan.


Kedua, adanya prosedur yang disebut Mahfud sebagai "sopan santun politik".

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan