GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,5 miliar terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Uang itu diduga hasil pemotongan insentif apartur sipil negara (ASN) pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak para pegawai Bappenda.
"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," kata Budi, dikutip Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bappenda berhak mendapatkan insentif sebagai bagian dari pelaksanaan tugas. Namun, insentif tersebut diduga tidak diberikan secara utuh karena adanya pemotongan.
"Nah inilah yang kemudian jadi pintu masuk KPK untuk mendalami dugaan pemotongan yang dilakukan terhadap insentif yang seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda," ujarnya.
Diktahui, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar
Sumber: inews
