GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu, yakni Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM), pada Senin (7/9). Keduanya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Hari ini, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RW dan HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/9).
Budi menjelaskan, pemeriksaan Rahmad Widodo dan Herimanto dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci pokok materi yang akan diajukan kepada kedua anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.
KPK juga belum menjelaskan keterkaitan keterangan Rahmad Widodo dan Herimanto dengan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang tengah dikembangkan penyidik.
Kasus ini pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan perkara kini merambah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam penyidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Dari kegiatan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terkait praktik suap pengaturan atau ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong untuk anggaran 2025–2026. Penyidik KPK masih mendalami perkara untuk ungkap rangkaian dugaan korupsi secara menyeluruh.
Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang terlibat. Penyitaan uang Rp 4 miliar di Kota Bengkulu menjadi langkah KPK mengumpulkan barang bukti kuat
Sumber: jawapos
