GELORA.CO — Ditolaknya praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru menempatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada titik paling krusial.
Setelah pintu praperadilan tertutup, kini tidak ada ruang bagi Korps Adhyaksa untuk setengah hati dalam membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tingginya tersebut.
Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Febrie telah memperkuat keabsahan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Karena itu, LSAK mendesak Tim 9 Kejagung tidak lagi berlama-lama. Berkas perkara harus segera dilengkapi, diselesaikan, dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peneliti LSAK, A. Hariri, mengatakan putusan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara tetap objektif dan independen, meskipun perkara menyentuh lingkungan internal institusi penegak hukum.
“Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).
Menurut Hariri, pertarungan sesungguhnya justru baru dimulai. Setelah praperadilan gagal menggugurkan proses hukum, perhatian publik akan beralih pada konstruksi perkara dan dakwaan yang disusun Kejagung.
Dari sana, kata dia, publik dapat menilai seberapa serius Kejagung membongkar perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum tersebut.
LSAK pun meminta masyarakat ikut mengawasi proses penyusunan dakwaan.
“Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan,” katanya.
Hariri menilai perkara Febrie memiliki bobot yang tidak biasa. Pasalnya, dugaan penyimpangan tersebut terjadi di lingkungan institusi yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Ia bahkan menggambarkan perkara tersebut secara sederhana sebagai dugaan korupsi yang terjadi di dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru,” tegasnya.
Pemeriksaan Febrie Sebagai Saksi Jadi Sorotan
Di tengah desakan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan, penyidikan TPPU Febrie kembali memasuki babak baru.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Febrie pada Kamis (3/9/2026). Namun, kali ini Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia memastikan kliennya akan hadir dan mengikuti proses hukum secara kooperatif dengan didampingi advokat.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis.
Pemeriksaan direncanakan berlangsung di kantor Kejagung. Namun, hingga kini belum dijelaskan siapa tersangka yang menjadi sasaran pemeriksaan Febrie sebagai saksi.
Situasi tersebut membuat pemeriksaan kali ini menjadi penting. Penyidik bukan hanya dituntut mengurai dugaan TPPU yang dikaitkan dengan Febrie, tetapi juga harus memperjelas konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada 24 Juli 2026 dan kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan ketika Febrie menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya mengatakan, secara umum modus TPPU yang diduga dilakukan penyelenggara negara berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan ketika seseorang masih menduduki jabatan.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026.
Namun, Kejagung masih menutup rapat konstruksi dan modus secara lebih rinci dengan alasan berkaitan dengan kepentingan pembuktian.
Sorotan terhadap penyidikan Febrie semakin tajam setelah penyidik menemukan sejumlah aset dalam rangkaian penggeledahan.
Penyidik disebut menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp476 miliar dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain.
Di kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi di balik lemari lantai dua. Dari dalam brankas itu ditemukan uang sekitar Rp60 miliar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp259,1 juta.
Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita uang sekitar Rp7,2 miliar.
Namun, besarnya nilai aset tersebut sekaligus membuat legalitas proses memperoleh barang bukti menjadi salah satu titik krusial dalam perkara.
Penyidik tidak cukup hanya menunjukkan adanya aset dalam jumlah fantastis. Seluruh barang bukti juga harus diperoleh melalui prosedur hukum yang sah agar dapat dipertahankan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Persoalan itu sebelumnya mencuat dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (20/8/2026).
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul berpotensi tidak sah karena lokasi yang digeledah disebut tidak sesuai dengan permohonan izin yang diajukan penyidik.
Menurut Arif, izin penggeledahan harus dilaksanakan sesuai lokasi yang tercantum dalam permohonan dan izin pengadilan.
“Di situ pasti ada kesalahan administrasi. Bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya,” ujar Arif dalam persidangan.
Ketika ditanya mengenai keabsahan tindakan tersebut, Arif memberikan penilaian tegas.
“Kalau menurut Ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” imbuhnya.
Menurut Arif, persoalan tersebut berpotensi merembet pada penyitaan apabila penyitaan merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang cacat hukum.
“Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,” paparnya.
Desakan Hukuman Mati Ikut Menggema
Di tengah proses penyidikan, desakan agar Febrie dihukum berat apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi juga menguat.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, bahkan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati jika Febrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Nasyirul dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (20/8/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai perkara Febrie tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Posisi Febrie yang pernah berada di lingkaran strategis pemberantasan korupsi membuat dugaan pelanggaran tersebut memiliki dampak lebih luas terhadap kepercayaan publik.
Ia menyoroti sejumlah perkara besar yang dikaitkan dengan penanganan Febrie, termasuk persoalan tata kelola batu bara yang disebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout di Sumatera, serta perkara PT Asabri dan Krakatau Steel.
Aktivis antikorupsi Ali Yusuf juga menilai dugaan korupsi yang menyeret Febrie menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan publik.
“Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali, Senin (17/8/2026).
Menurut Ali, korupsi merupakan public enemy atau musuh bersama. Karena itu, dugaan korupsi yang dilakukan sosok yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi dinilai memiliki dampak yang jauh lebih besar.
Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa sanksi terhadap Febrie tetap harus menunggu pembuktian di pengadilan.
Jangan Sampai Perkara Besar Tumbang di Pengadilan
Perkara Febrie kini memasuki fase yang jauh lebih menentukan. Praperadilan telah ditolak dan status tersangka dinyatakan sah sehingga penyidikan dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri. Ia kemudian dijerat dalam perkara TPPU bersama advokat Don Ritto.
Kini, pemeriksaan Febrie sebagai saksi membuka pertanyaan baru mengenai arah pengembangan perkara.
Jika penyidik menemukan keterkaitan pihak lain berdasarkan alat bukti, konstruksi perkara dapat berkembang. Namun, pada saat yang sama, Kejagung harus memastikan seluruh proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga penggunaan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
LSAK menilai proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi ujian paling nyata terhadap independensi dan integritas Kejagung.
“Pada proses pembuktian materil di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi semisal ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik,” tutur Hariri.
Hariri mengingatkan, perhatian publik terhadap perkara tersebut sudah terlalu besar untuk membuatnya diperlakukan seperti perkara biasa.
Setiap langkah Kejagung akan diperhatikan, mulai dari penyelesaian berkas, penyusunan dakwaan, pelimpahan perkara hingga pembuktian di ruang sidang.
“Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.
“Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan privilege seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan demikian, penolakan praperadilan bukanlah garis akhir perkara Febrie. Justru setelah putusan tersebut, Kejagung menghadapi ujian yang lebih berat: membuktikan seluruh tuduhan dengan alat bukti yang sah, membongkar aliran aset secara utuh, mengungkap pihak lain jika memang terlibat, serta memastikan perkara tidak runtuh ketika diuji di Pengadilan Tipikor.
Sebab, bagi publik, keberhasilan Kejagung dalam perkara ini tidak hanya diukur dari kemampuan menetapkan tersangka. Ukuran sesungguhnya adalah apakah Korps Adhyaksa mampu mengungkap dugaan kejahatan di tubuhnya sendiri tanpa rekayasa, tanpa perlakuan istimewa, dan tanpa membiarkan perkara tumbang di ruang sidang
Sumber: monitorIndonesia
